Minggu, 21 Desember 2025

Pasca Disegel, Satpol PP Tetap Pelototi KFC

- Jumat, 12 April 2019 | 09:11 WIB

METROPOLITAN - Pasca disegel, Pemkab Bogor memastikan tidak akan ada aktivitas pembangunan restoran siap saji milik Kentucky Fried Chicken (KFC) di Jalan Raya Dramaga, Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga. Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menjelaskan, pihaknya sudah menugaskan ke anggota di wilayah agar melakukan pengawasan secara berkala. Hal itu dilakukan agar tidak ada kegiatan apapun sebelum ada izin mendirikan bangunan (IMB). “Selama segel masih ada tak boleh ada kegiatan dulu, bahkan kita juga mengerahkan anggota Satpol PP untuk melakukan patroli memantau lokasi pembangunan KFC,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Pemanfaatan Ruang (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dani Rahmat menyindir pihak Kentucky Fried Chicken (KFC) yang seolah-olah tak paham dengan alur perizinan di Bumi Tegar Beriman. “Tidak mungkin tidak tahu, karena sudah sistem online dan biasanya sudah bisa dilihat langsung apakah sudah diverifikasi atau tidak,” cetusnya. Ia juga mengatakan, saat pemberkasan awal harus ada izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), selanjutnya masuk site plan ke Dinas PUPR, kemudian beberapa proses kelengkapan perizinan yang harus dilengkapi di beberapa dinas terkait. (nal/ded/rb/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X