DRAMAGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Dramaga, membongkar dua warung di bahu Jalan Raya Lingkar Dramaga (JLD), kemarin. Kepala Unit Pol PP Kecamatan Dramaga, Saeful Jepe mengatakan, pembongkaran warung tersebut dilakukan karena bangunan berdiri di atas bahu JLD. Sebelum ditertibkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan dan pemanggilan kepada para pemilik warung tersebut. Karena belum juga dibongkar, terpaksa dilakukan pembongkaran paksa. "Dua warung yang melanggar dan dibongkar berada di pertigaan Jalan Ciherang. Memang warung tersebut belum diisi, tapi jika dibiarkan bisa menjamur," ujarnya.
Jika nantinya banyak PKL yang menduduki sepanjang kiri kanan trotoar JLD, pihaknya tak segan melakukan penertiban. “Kami akan ketat mengawasi JLD dan tak segan menindak serta menertibkan apabila kehadiran PKL di jalan alternatif JLD tersebut tak mau mematuhi aturan,” tegasnya.
Tidak hanya di JLD, Satpol PP Kecamatan Dramaga juga mendata para PKL yang melanggaran aturan dari mulai Jalan Ciherang sampai Leuwikopo. Tercatat, ada 18 PKL dan kebanyakan warung dan tambal ban. "Kita berikan surat peringatan, jika masih berjualan terpaksa dilakukan pembongkaran," katanya.
Terpisah, Camat Dramaga, Adi Henryana mengatakan, agar PKL nantinya tidak berjualan di trotoar JLD, pihaknya melakukan pemeriksaan rutin seminggu tiga kali. Tidak hanya itu, pihak kecamatan juga sudah mengimbau para kepala desa agar tidak mengeluarkan surat izin bagi para PKL. “Pemeriksaan rutin kami lakukan di sepanjang JLD tak lain untuk mengantisipasi bakal berjamurnya PKL di JLD, khususnya di wilayah Kecamatan Dramaga,” tukasnya. (ads/b/els)