SUKAJAYA - Camat Sukajaya, Hidayat Saputra, bakal memindahkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) ke eks rumah dinas camat di Desa Sukajaya yang sebelumnya berada di kantor Kecamatan Sukajaya di Desa Pasirmadang. Padahal, eks rumah dinas camat itu sudah tiga tahun ditempati koordinator UPT Pendidikan Kecamatan Sukajaya. Praktis, pemindahan Paten ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat hingga wakil rakyat. Terlebih, koordinator UPT Pendidikan mengklaim tempat tersebut merupakan hibah dari camat yang lama. Koordinator Pendidikan Kecamatan Sukajaya, Aden Juanda, mengatakan, awalnya Jumat (20/9) staf Kecamatan Sukajaya ke kantornya untuk menyampaikan surat perihal pengosongan kantor. Isi surat tersebut yakni ’kantor yang ia tempati akan digunakan untuk pelayanan Paten di Kecamatan Sukajaya dan koordinator UPT Pendidikan dipindahkan ke ruangan kantor Kecamatan Sukajaya yang baru di Kampung Pasirmadang, Desa Pasirmadang’. ”Kalau pindah ke kantor Kecamatan Sukajaya kita keberatan karena lokasinya jauh. Apalagi, para guru sudah merasa nyaman dan tempatnya strategis,” katanya. Aden mengungkapkan, pemindahan ini bukan tanpa sebab. Namun berdasarkan hibah dari camat Sukajaya yang lama. Karena adanya dorongan dari camat yang baru untuk segera mengosongkan kantor, akhirnya para guru mengambil sikap untuk pindah. “Kami akhirnya menolak dan memilih pindah ke rumah pribadi milik seorang guru di Kampung Parigi, Desa Harkatjaya,” ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharam, mengaku tak habis pikir dengan pemikiran camat yang baru. Terlebih, eks pemerintah kecamatan terhitung baru menempati kantor barunya di Desa Pasirmadang. “Saya menilai kebijakan camat baru ini ngaco dan tidak bisa melihat faktor kenapa kantor kecamatan itu dipindahkan ke kantor yang baru. Seharusnya saat memindahkan pelayanan harus juga mendengarkan aspirasi masyarakat di sana dan tidak sepihak,” pungkasnya. (ads/c/yok/py)