METROPOLITAN - SUKAJAYA Puluhan tenaga honorer atau outsourching (OS) yang bekerja di Kecamatan Sukajaya ketar- ketir. Sebab, Camat Sukajaya, Hidayat Saputra bakal memberhentikan mereka yang tidak bisa kerja. Adanya isu pemecatan ini menuai reaksi dari kalangan OS. Mereka menganggap camat arogan. Padahal, pegawai outsourcing sudah bekerja maksimal dalam membantu administrasi kecamatan. Salah satu pegawai OS Kecamatan Sukajaya, Heru sangat menyangkan perilaku seorang pimpinan yang bertindak arogan kepada anak buahnya. Tidak sedikit juga pegawai yang diancam camat akan dipecat karena telat membuat laporan. Malahan, sudah ada pegawai yang memilih tidak lagi masuk kerja akibat perilaku camat. Padahal selama ini ia dan pegawai OS sudah bekerja secara maksimal. Walaupun telat dalam pembuatan laporan, pekerja terebut tuntas dikerjakan. "Kalau dipecat, saat ini belum. Tapi, dengan adanya ancaman dan perkataan kasar yang dilontarkan camat membuat kita tidak konsentrasi dalam bekerja," keluhnya. Menurut dia, lebih baik pusing kerjaan dari pada kena marah terus camat. Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan dari camat sebagai pimpinan. "Sesuai peraturan, OS di Kecamatan Sukajaya masuk kerja sesuai SK- kan. Ketika, d pecat tentunya harus diberitahukan alasannya dan kesalahannya," ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Camat Sukajaya, Hidayat Saputra berkilah. Hingga saat ini tidak ada OS yang dipecat. Menurut dia, pegawai OS itu bukan PNS. Mereka dikontrak selama setahun, dan tugasnya membantu kecamatan dalam pembuat laporan. Ketika pembuatan laporan tidak selesai, tentunya pihaknya kecamatan wajib menegur. Saat ditanyakan perihal pekerjaan, alasan mereka laporan dari desa belum dan tidak ada komputer. Padahal, dari desa sudah membuat laporan dan komputer di kecamatan juga ada, sehingga tidak ada masalah. "Selama ini mereka dibayar lewat DPA Kecamatan, sehingga wajib kecamatan mempertaggungjawabkan kinerja mereka," katanya. Pria yang biasa di sapa Ibing menambahkan, pegawai OS diperpanjang dan diputus kontraknya tentunya kewenangan camat sebagai penguna DPA kecamatan. Tetapi, camat juga harus mempertanggung jawabkan kinerjanya ke Pemkab Bogor. "Sebelum ada perpanjangan kontrak, kami ingin ada evaluasi kinerja dan SDM. Jangan sampai mereka kerjanya semaunya," tukasnya. (ads/b/els)