Senin, 22 Desember 2025

Korban Bencana Nanggung Pilih Terima Uang

- Selasa, 4 Februari 2020 | 11:09 WIB
JELASKAN: Camat Nanggung, Ae Saepuloh, menjelaskan uang tunggu hunian yang diberikan warganya.
JELASKAN: Camat Nanggung, Ae Saepuloh, menjelaskan uang tunggu hunian yang diberikan warganya.

METROPOLITAN - NANGGUNG  Korban bencana alam di Kecamatan Nanggung tidak akan dibuatkan hunian sementara (Huntara) oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Tetapi mereka bakal diberikan uang tunggu hunian. Uang tersebut nantinya digunakan untuk sewa rumah selama belum ada hunian tetap (huntap). Camat Nanggung, Ae Saepuloh mengatakan, alasan tidak dibanggun huntara sesuai dengan sepakatan bersama para kepala desa dan warga. Mereka lebih memilih diberikan uang tunggu hunian dari pemerintah dibandingkan tinggal di huntara. Terlebih, di Kecamatan Nanggung masih banyak tempat yang bisa dikontrakkan. Nantinya anggaran tersebut digunakan untuk sewa rumah sampai ada huntap. "Warga korban bencana dipersilahkan mencari kontrakan atau tinggal di rumah saudaranya. Nantinya di mana mereka ngontrak dilaporkan ke desa guna dilakukan pendataan karena mereka juga nantinya bakal diberikan bantuan pangan," ujarnya. Ae menambahkan, hasil pendataan dari enam desa yang terkena bencana alam ada 934 KK yang bakal direlokasi. Nantinya mereka ada yang tinggal di rumah saudaranya, ada juga yang kembali lagi ke rumahnya dan sewa rumah. "Kapan diberikannya bantuan uang tunggu hunian masih menunggu kepastian dari pemerintah. Kemungkinan diberikan kepada korban bencana alam pada Maret 2020,"ungkapnya. Untuk huntap sudah dilakukan pengukuran oleh BPN dengan jumlah total 18,25 hektare. Diantaranya di Desa BantarkKaret di tanah IUP Antam, Desa Nanggung, Cisarua dan Curugbitung di eks HGU Hapea. Lalu, Desa Malasari di PT Sumi Asih Nirmala Agung dan Desa Pangkaljaya di Kampung Pengaduan Kuda. “Kita berharap lahan huntap bagi korban bencana alam bisa cepat dibangun. Sehingga mereka bisa memilik rumah sendiri," tukasnya. (ads/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X