METROPOLITAN - Masa jabatan Kepala Desa Benteng dan Cibadak, Kecamatan Ciampea, bakal berakhir pada 4 April 2020. Nantinya, kekosongan kepala desa bakal diisi oleh jabatan penjabat sementara (Pjs) dari unsur PNS Kecamatan. Camat Ciampea Caerudin Pelani mengatakan, di Kecamatan Ciampea ada dua Desa yang habis masa baktinya pada tanggal 4 April 2020 yakni Desa Cibanteng dan Cibadak. Jelang habisnya masa bakti Kades, pihak Kecamatan mensosialisasikan Pra tahap pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020. Selain itu, BPD juga dihimbau untuk menyiapkan kepanitian Pilkades. "Untuk mengisi kekosongan jabatan kades, nantinya yang akan menggantikan yakni pejabat sementara (PJs) dari unsur PNS Kecamatan," ujarnya Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan Ciampea, Endra Wirawan menambahkan, sosialisasi pra Pilkades di dua desa bertujuan memberitahukan kepada BPD bahwa Jabatan Kades bakal habis. Karena, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 37, tentang pilkades. Kepala Desa yang habis masa baktinya pada tahun 2020 bakal di laksanakan Pilkades serentak pada bulan November 2020. "Jika tidak ada perubahan, pelaksanaan pilkades serentak di 2020 bakal digelar pada November 2020. Sedangkan, masa Jabatan kades yang habis di tahun 2021, belum ada kepastian apakah di maju di pilkades 2020 atau tidak," tukasnya. (ads/b/feb)