METROPOLITAN - Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Dramaga memberangus sejumlah spanduk liar yang ada di sepanjang Jalan Raya Dramaga. Spanduk ini didominasi oleh iklan perumahan yang sengaja dipasang di pinggir jalan. Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Dramaga Jayadi mengatakan, penertiban spanduk sengaja dilakukan lantaran banyak spanduk tak berizin yang muncul. Selain melanggar aturan, keberadaannya secara estetika membuat lingkungan terkesan kumuh. “Alasan utamanya juga karena itu membahayakan pengendara motor. Apalagi di cuaca ekstrem seperti saat ini,”terangnya. Sekadar diketahui, ada beberapa spanduk promosi milik perusahaan pengembang perumahan yang tidak memiliki izin. Jumlahnya ada puluhan dengan ukuran besar dan sedang. Semuanya sudah kita tertibkan. Ia mengaku sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi sekaligus imbauan terhadap pelaku usaha yang hendak memasang iklan agar menmgikuti prosedur. Namun naytanya hal itu sering diabaikan. “Kami minta kerjasamanya agar terlebih dulu mengurus perizinan sesuai prosedur,”pintanya. Tak hanya spaduk tak berizin, karena wilayah Dramaga berbatasan dengan Kota Bogor. Ada juga spaduk yang izinnya ke Kota tapi di pasangnya di Jalan Raya Dramaga. Spaduk tersebut juga di tertibkan karena bukan pada tempatnya. “Kalau Satpol PP hanya menegakkan perda. Jadi, kalau ada spanduk yang terpasang dan tidak memiliki izin, kami akan menegur pengusahanya. Kalau pihak yang bersangkutan tidak ada respons, maka akan diberikan tindakan dengan menertibkan dan mencopot spanduk tersebut, ” pungkasnya. (ads/b/feb)