Senin, 22 Desember 2025

Vila dan Hotel Bodong Disegel Satpol PP

- Selasa, 3 Maret 2020 | 09:37 WIB
SEGEL: Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel bangunan liar di wilayah Tenjolaya.
SEGEL: Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel bangunan liar di wilayah Tenjolaya.

METROPOLITAN - Maraknya bangunan bodong membuat pemerintah kecamatan Tenjolaya berherak. Kemarin, tiga bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disegel. Di antaranya dua vila dan satu hotel yang berlokasi di Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya kemarin. "Totalnya ada tiga tempat disegel. Pertama, Curug Luhur, hotel bumi luhur, dan beberapa bangunan liar yang masih satu area. Semuanya tidak miliki izin bahkan beberapa kali dikonfirmasi tak bisa menunjukan kelengkapan dokumen," ujar Camat Tenjolaya Farid Maruf kepada Metropolitan. Farid menduga kalua selama ini, bangunan yang disegel itu kerap dijadikan tempat mesum. Selain itu, pihaknya juga menyeldiki bangunan perumahan yang ada di wilayah Tenjolaya. “Pas kami cek, tak ada izin sama sekali,”akunya Farid memastikan bahwa semua bangunan bermasalah di wilayahnya sudah dilakukan penutupan kegiatan usaha oleh Satpol PP. “Petuga sudah menyegelnya. Kami tekankan agar pemilik bangunan ada itikad baik untuk mengurus izin lebih bagus tapi penindakan bangunan liar terus kita lakukan dititik lain,"bebernya. Mantan Sekcam Citeureup tersebut menuturkan bahwa kegiatan penyelegel juga dilakukan untuk membuat lingkungan Tenjolaya yang memiliki potensi agar terlihat rapi. "Jika didiamkan saja dan akan lebih banyak lagi bangunan liar lain," katanya. Ia juga memastikan bahwa bangunan yang disegel milik perseorangan dan tidak ada hubungannya dengan pejabat. “Tidak ada yang punya pejabat. Kalau dihitung banyak kerugian PAD dan ada beberapa lagi tapi masih diidentifikasi. Selama mereka bisa mengurus perizinan kita bantu tapi kalau masih membandel kita tindak," tukasnya. (ads/b/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X