Senin, 22 Desember 2025

Pajak Kos-kosan Paling Sulit Ditagih

- Selasa, 10 Maret 2020 | 10:10 WIB
SUASANA KANTOR: Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas yang petugasnya gencar turun ke lapangan.
SUASANA KANTOR: Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas yang petugasnya gencar turun ke lapangan.

METROPOLITANPetugas UPT Pajak Daerah kelas A Ciomas gencar turun ke lapangan guna mendata pengemplang pajak. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD). Kepala Tata Usaha  (TU)  UPT Pajak Daerah kelas A Ciomas, Sinta Agustina mengatakan,  UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas membawahi empat kecamatan yakni Kecamatan Ciomas, Dramaga, Ciampea dan Tamansari. "Tahun ini, kita menargetkan perolehan PAD dari sektor pajak bisa mencapai Rp 63 M," ujar Sinta kepada Metropolitan, kemarin.  Ada sembilan penerimaan pajak daerah yang dipungut oleh UPT Pajak  yakni pajak Restoran, Hotel, Hiburan, Parkir,  air tanah, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN,  Reklame, BPHTB, dan  PBB dengan total 152  Wajib Pajak (WP) . Sinta yakin kalau targetnya bisa terealisasi. Sebab didukung dengan adanya program PTSL dari pemerintah.Syarat untuk membuat sertifikat tanah lewat program PTSL itu harus bayar PBB dulu. Makanya petugas pajak kami juga intens turun ke lapangan,”terangnya. Sinta mengaku WP yang paling sulit di pungut salah satunya pajak kos-kosan seperti  yang ada di Kampus IPB Dramaga.   Sebab, mahasiswa yang kos hanya enam bulan dan keluar masuk. Terhitung ada 15 WP kos-kosan yang saat masih terhutang. "Rumah kos yang terkena pajak adalah rumah kos yang minimal memiliki 10 kamar atau 10 pintu. Jumlah pajaknya 5 persen dari omzet kos per bulannya," tukasnya . (ads/b/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X