Camat Sukajaya, Hidayat Saputra, mempercayakan kepada staf kecamatan untuk menjadi pejabat sementara (pjs) di desa ketimbang memilih kepala seksi (kasi) kecamatan. Tiga staf kecamatan itu di antaranya Taufik menjadi pjs di Desa Harkatjaya, M Iska pjs di Desa Cileuksa dan Toni, pjs di Desa Sukamulih KETIGANYA menjabat sebagai pjs untuk menggantikan posisi kades yang masa baktinya habis per 28 April. Sebagai pimpinan kecamatan, Hidayat punya pertimbangan khusus untuk menempatkan stafnya sebagai pjs kades. ”Kasi kecamatan itu banyak yang rumahnya jauh, sehingga tidak optimal,” ujar pria yang biasa disapa Ibing itu. Ibing menegaskan, pemilihan staf kecamatan bukan karena tak percaya pada kasi kecamatan, namun lantaran mempertimbangkan jarak dan waktu. Sementara staf yang dipilihnya sebagai kades dianggap memenuhi kualifikasi. Yakni, punya rekam jejak yang baik dalam pekerjaan, telah bekerja minimal tujuh tahun di kecamatan dan sebelumnya pernah menjabat sebagai pjs. Ada tugas berat yang harus diemban pjs di desanya, yakni penanganan Covid-19 dan pendataan bantuan sosial. Termasuk mengawal program usulan warga yang terkena bencana. ”Saya titip ke pjs agar netral. Menjalankan roda pemerintah desa penuh rasa tanggung jawab dan jangan pernah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Kalau ada laporan kinerja pjs tidak baik, saya bakal ganti,” tegasnya.( Ads/c/feb/py)