METROPOLITAN – Satuan Pol PP Kecamatan Dramaga menertibkan puluhan spanduk liar milik perumahan yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Dramaga hingga Kampus IPB. Sebanyak 40 spanduk liar yang tak berizin dan dipasang asal-asalan itu pun dicabut Pol PP Kecamatan Dramaga. Kanit Pol PP Kecamatan Dramaga, Jayadi, mengatakan, pemasangan spanduk tak berizin itu kerap mengganggu pandangan pengguna jalan. Tak sedikit pula spanduk menjuntai ke jalan dan tersangkut pada kendaraan yang melintas. ”Kalau ada spanduk yang menjuntai dan tersangkut ini kan bahaya. Jadi, spanduk liar itu perlu ditertibkan,” ujarnya. Jayadi menuturkan, mayoritas spanduk yang ditertibkan merupakan iklan dari perumahan maupun apartemen. Meski begitu, tak jarang pula ditemukan spanduk produk tertentu. “Paling banyak itu spanduk iklan perumahan dan apartemen. Total ada 40 spanduk liar yang kita tertibkan,” katanya.Tidak hanya di sepanjang jalur Dramaga, sambung dia, beberapa ruas jalan juga ikut menjadi langganan spanduk liar. Biasa mereka memasangnya pada malam hari. Oleh karena itu, ia mengimbau pengembang atau perusahaan yang akan memasangkan spanduk sebaiknya meminta izin terlebih dulu. Sebab, ada waktu-waktu yang ditentukan terkait pemasangan spanduk tersebut. ”Pemasangannya juga bisa disesuaikan dengan lokasinya. Tidak liar seperti sekarang,” pungkasnya. (ads/c/feb/py)