Minggu, 21 Desember 2025

IPB Libatkan Dosen di ToT Program Wakaf

- Rabu, 15 Juli 2020 | 11:51 WIB

METROPOLITAN – Dosen dan tenaga kependidikan (ten­dik) IPB University mengikuti Training of Trainers (ToT) Program Wakaf IPB. ToT ini dilakukan dalam dua batch. Batch 1 pada 6 Juli 2020 dan Batch 2 pada 9 Juli 2020. Para peserta diberikan pemahaman terkait fikih wakaf yang diba­wakan Dewan Pengawas Sya­riah, Unit Pengelola Dana Lestari dan Wakaf (UPDLW) IPB University Neneng Hasanah dan terkait Waqf Core Princi­ple oleh Irfan Syauqi Beik selaku Dewan Pengawas Sya­riah UPDLW IPB University. Materi yang juga disampaikan dalam ToT adalah Best Prac­tice Wakaf, Program Wakaf IPB dan Channel Penghimpunan Wakaf. Untuk materi Best Prac­tice wakaf disampaikan nara­sumber dari Badan Wakaf Indonesia yaitu Hendri Tanjung (Batch-1) dan Imam Teguh Saptono (Batch-2). Semen­tara Program Wakaf IPB disam­paikan Alla Asmara (kepala UPDLW) dan Materi Channel Penghimpunan Wakaf disam­paikan Muchamad Bachtiar (UPDLW). Neneng menyampaikan, berdasarkan hadits Nabi Mu­hammad SAW, apabila manu­sia meninggal dunia, putuslah pahala semua amalnya. Ke­cuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang saleh yang selalu mendoakan orang tua­nya (HR Muslim). Ulama se­pakat sedekah jariyah dimaksud adalah (wakaf), karena man­faatnya akan dirasakan terus-menerus. “Adapun rukun wakaf terdiri dari wakif, yakni orang yang mewakafkan har­tanya; mauquf yaitu harta/benda yang diwakafkan dan mauquf ’alaih yaitu tujuan wakaf atau (penerima manfaat wakaf),” ujar Neneng. Berdasarkan syarat wakaf, sambung Neneng, benda harta yang akan diwakafkan adalah hak milik wakif yang sah. Tujuan dan harta yang akan diwakafkan harus jelas diketahui (misalnya: untuk beasiswa, pembuatan ponpes, pekuburan dan sebagainya). Selain itu, adanya pernya­taan untuk mewakafkan harta tersebut selama-lamanya atau secara muaqqat (sementara waktu) dengan jelas, tunai tidak ada syarat dan pilihan (tidak boleh ditunda atau dihutang). “Harta yang diwakafkan adalah harta yang tahan lama dan dapat diambil manfaatnya terus-menerus, tidak mudah rusak dan habis sekali pakai,” paparnya.(rep/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X