METROPOLITAN – Di masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), warga Kecamatan Ciomas nyatanya masih banyak yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Akibatnya, sebanyak 30 orang dipaksa berkeringat dengan melakukan hukuman push up. Mereka dihukum usai tertangkap dalam razia prokes yang digelar petugas di Jalan Raya Parakan, Desa Parakan, kemarin. Kebanyakan mereka kedapatan tidak menggunakan masker. Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ciomas, Saepul Jeck Piter, mengatakan, kebanyakan yang terjaring razia adalah mereka yang tidak memakai masker. Ada juga yang bawa masker, namun tidak dipakai. “Ada yang dihukum push up hingga menyanyi lagu Indonesia Raya. Intinya, sanksi sosial ini bertujuan agar masyarakat peka akan protokol kesehatan,” katanya. Sejak diterapkannya PPKM, pihak Muspika Kecamatan Ciomas semakin gencar melakukan operasi disiplin prokes. Razia prokes gabung dengan Muspika Kecamatan Ciomas, relawan dan anggota Linmas, dengan tujuan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar dan menekan angka penyebaran wabah Covid-19 di Kecamatan Ciomas. ”Alasan mereka tidak memakai masker itu beragam. Ada yang lupa, ada juga yang bawa masker, tapi nggak dipakai. Kita juga bentuk tim gugus tugas dari tingkat desa sampai tingkat RT, termasuk Pos PPKM Mikro,” ungkapnya. Ia menambahkan, Kecamatan Ciomas masih zona merah penyebaran Covid-19. Untuk itu, perlu kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. ”Tak hanya razia protokol kesehatan, kami juga menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Termasuk kepada pemilik restoran dan minimarket. Jika masih ada restoran dan minimarket yang masih buka di atas pukul 19:00 WIB akan dikenakan sanksi,” bebernya. (ads/b/rez/py)