Senin, 22 Desember 2025

Insentif RT/RW Desa Sipak Disalurkan

- Rabu, 24 Maret 2021 | 13:30 WIB

METROPOLITAN – Polemik insentif RT/RW di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupa­ten Bogor, akhirnya mene­mukan titik terang. Setelah dilakukan musyawarah ber­sama Kepala Desa (Kades) Sipak Kecamatan Jasinga Agung Suryadinata, ketua BPD Babinsa dan bhabin­kamtibmas akhirnya disepa­kati sejumlah poin. Agung mengatakan, per­masalahan insentif ketua RT dan RW merupakan kesala­hpahaman yang terjadi lan­taran dirinya baru resmi menjabat sebagai kepala desa pada 5 Februari 2021. Sementara dirinya berpedo­man kepada Peraturan Bu­pati Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengalokasikan dan Tata Cata Penyaluran Alo­kasi Dana Desa Tahun Ang­garan 2021. Sedangkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ketua RT dan RW yang lama telah ha­bis masa bakti sejak 2020. Meskipun begitu, pihaknya memutuskan tetap menyalur­kan insentif sesuai tata cata penghitungan dan penggu­naannya sesuai perbup ter­sebut. “Pemilihan ketua RT dan RW yang baru pun telah dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan sah secara sosial,” jelasnya. Sebelumnya, mantan ketua RT dan RW di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupa­ten Bogor, meminta penunju­kan ketua yang baru dilaku­kan melalui mekanisme pemilihan. Sebab, pergan­tian ketua RT dan RW baru dilakukan sepihak oleh pe­merintah desa setempat. “Kami minta dilakukan pe­milihan ulang ketua RT dan RW secara demokrasi, bukan sepihak seperti yang dilakukan kepala desa,” ungkap Supardi, mantan ketua RW 02. Menurutnya, hal itu malah menciptakan konflik di an­tara masyarakat. Apalagi, ketua RT dan RW yang baru dipilih berdasarkan penunju­kan langsung oleh kades tanpa proses musyawarah. Dari 43 RT dan 10 RW, semua diganti tanpa ada pemberi­tahuan. Penyaluran insentif pun dipertanyakan lantaran lembaga masyarakat itu ma­sih diperdayakan hingga Fe­bruari 2021.(ads/c/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X