METROPOLITAN – Polemik insentif RT/RW di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, akhirnya menemukan titik terang. Setelah dilakukan musyawarah bersama Kepala Desa (Kades) Sipak Kecamatan Jasinga Agung Suryadinata, ketua BPD Babinsa dan bhabinkamtibmas akhirnya disepakati sejumlah poin. Agung mengatakan, permasalahan insentif ketua RT dan RW merupakan kesalahpahaman yang terjadi lantaran dirinya baru resmi menjabat sebagai kepala desa pada 5 Februari 2021. Sementara dirinya berpedoman kepada Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengalokasikan dan Tata Cata Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Sedangkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ketua RT dan RW yang lama telah habis masa bakti sejak 2020. Meskipun begitu, pihaknya memutuskan tetap menyalurkan insentif sesuai tata cata penghitungan dan penggunaannya sesuai perbup tersebut. “Pemilihan ketua RT dan RW yang baru pun telah dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan sah secara sosial,” jelasnya. Sebelumnya, mantan ketua RT dan RW di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, meminta penunjukan ketua yang baru dilakukan melalui mekanisme pemilihan. Sebab, pergantian ketua RT dan RW baru dilakukan sepihak oleh pemerintah desa setempat. “Kami minta dilakukan pemilihan ulang ketua RT dan RW secara demokrasi, bukan sepihak seperti yang dilakukan kepala desa,” ungkap Supardi, mantan ketua RW 02. Menurutnya, hal itu malah menciptakan konflik di antara masyarakat. Apalagi, ketua RT dan RW yang baru dipilih berdasarkan penunjukan langsung oleh kades tanpa proses musyawarah. Dari 43 RT dan 10 RW, semua diganti tanpa ada pemberitahuan. Penyaluran insentif pun dipertanyakan lantaran lembaga masyarakat itu masih diperdayakan hingga Februari 2021.(ads/c/feb/py)