Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Desa Hambaro, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, butuh bantuan pemerintah. Sebab, ruangannya sudah melebihi kapasitas alias overload untuk menampung warga binaan yang menyandang disabilitas mental. SAAT ini kondisinya ada 150 warga binaan penyandang disabilitas mental yang harus berbagi tiga kamar yang ada. Akibatnya, satu kamar terpaksa dihuni 30-40 warga binaan. Bahkan, pihak yayasan terpaksa menjadikan fasilitas musala sebagai kamar tambahan. “Idealnya, satu kamar diisi 20 warga binaan, tapi kami kekurangan fasilitas kamar. Sementara mereka harus berbagi kamar yang ada,” ujar pimpinan Yayasan Bina Tauhid Darul Miftahudin, H Ropiuddin Sukarta Dirdja, seperti dilansir Radar Bogor, Selasa (13/4). Pria yang akrab disapa Hendra Hambaro itu tak menampik yayasannya sudah tidak mampu menampung lebih banyak lagi warga binaan, baik itu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), lansia dan anak terlantar. Meski begitu, Hendra tidak bisa menolak ketika ada keluarga, komunitas ataupun relawan sosial yang membawa calon warga binaan baru. Yayasan Bina Tauhid Darul Miftahudin terdaftar di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu dari tiga LKS di Kabupaten Bogor. Berdiri sejak 2010, yayasan ini beroperasi secara mandiri tanpa bantuan pemerintah. “Yayasan ini dibangun di atas tanah 1.200 meter persegi. Keterbatasan kami mengenai fasilitas, dari jumlah binaan, kami sudah tidak bisa menampung lebih banyak lagi. Kami membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah setempat untuk menambah lokal atau fasilitas yang dibutuhkan oleh kami,” harapnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Endih, menjelaskan, bicara penanganan disabilitas itu merupakan tanggung jawab semua lapisan masyarakat. Dalam Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial, ada pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah. “Untuk panti atau LKS itu kewenangan pemerintah provinsi. Kewenangan pemda itu memberikan kebutuhan dasarnya, seperti makannya, alat bantunya dan lainnya,” tuturnya. Dengan adanya LKS ini, pihaknya terhindar dengan sebutan menelantarkan penyandang disabilitas. LKS milik Hendra ini juga sebagai salah satu LKS rujukan Dinas Sosial Kabupaten Bogor dalam menangani penyandang disabilitas khususnya yang terlantar. “Solusi dari kondisi fasilitas LKS yang kurang memadai adalah perlunya perhatian dari seluruh masyarakat. Semoga kita terus bersinergi dengan yayasan ini,” tandasnya.(rb/feb/py)