Senin, 22 Desember 2025

Lembaga Kesejahteraan Sosial Nanggung Overload, Satu Kamar Diisi 40 Warga Binaan

- Kamis, 15 April 2021 | 13:01 WIB

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Desa Hambaro, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, butuh bantuan pemerintah. Sebab, ruangannya sudah melebihi kapasitas alias overload untuk menampung warga binaan yang menyandang disabilitas mental. SAAT ini kondisinya ada 150 warga binaan penyandang disabilitas mental yang harus berbagi tiga kamar yang ada. Akibatnya, satu kamar ter­paksa dihuni 30-40 warga binaan. Bahkan, pihak yaya­san terpaksa menjadikan fasilitas musala sebagai kamar tambahan. “Idealnya, satu kamar diisi 20 warga binaan, tapi kami kekurangan fasilitas kamar. Sementara mereka harus ber­bagi kamar yang ada,” ujar pimpinan Yayasan Bina Tau­hid Darul Miftahudin, H Ro­piuddin Sukarta Dirdja, se­perti dilansir Radar Bogor, Selasa (13/4). Pria yang akrab disapa Hendra Hambaro itu tak me­nampik yayasannya sudah tidak mampu menampung lebih banyak lagi warga bi­naan, baik itu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), lan­sia dan anak terlantar. Meski begitu, Hendra tidak bisa menolak ketika ada keluarga, komunitas ataupun relawan sosial yang membawa calon warga binaan baru. Yayasan Bina Tauhid Darul Miftahudin terdaftar di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu dari tiga LKS di Kabupaten Bogor. Ber­diri sejak 2010, yayasan ini beroperasi secara mandiri tanpa bantuan pemerintah. “Yayasan ini dibangun di atas tanah 1.200 meter per­segi. Keterbatasan kami mengenai fasilitas, dari jum­lah binaan, kami sudah tidak bisa menampung lebih ba­nyak lagi. Kami membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah setempat untuk menambah lokal atau fasilitas yang dibutuhkan oleh kami,” harapnya. Sementara itu, Kepala Sek­si Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Endih, menjelaskan, bicara penanganan disabilitas itu merupakan tanggung jawab semua lapisan masyarakat. Dalam Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial, ada pemba­gian kewenangan antara pe­merintah provinsi dengan pemerintah daerah. “Untuk panti atau LKS itu kewenangan pemerintah provinsi. Ke­wenangan pemda itu mem­berikan kebutuhan dasarnya, seperti makannya, alat ban­tunya dan lainnya,” tuturnya. Dengan adanya LKS ini, pi­haknya terhindar dengan sebutan menelantarkan penyandang disabilitas. LKS milik Hendra ini juga sebagai salah satu LKS rujukan Dinas Sosial Kabupaten Bogor dalam menangani penyandang disa­bilitas khususnya yang ter­lantar. “Solusi dari kondisi fasilitas LKS yang kurang memadai adalah perlunya perhatian dari seluruh masyarakat. Se­moga kita terus bersinergi dengan yayasan ini,” tandas­nya.(rb/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X