Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Pasar Leuwiliang Tolak Pajak Sembako

- Selasa, 15 Juni 2021 | 12:15 WIB

METROPOLITAN – Ren­cana pemerintah memberla­kukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembi­lan bahan pokok (sembako) langsung menuai kritik dan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya ketua Paguyuban Pedagang Pasar Leuwiliang, Kabupaten Bogor. ”Kondisi seperti ini mau dikenai pajak yang ada mem­beratkan pedagang dan ma­syarakat. Apa pantas pemerin­tah berbuat seperti itu,” ung­kap Ketua Paguyuban Pasar Leuwiliang, H Tobang. Ia menilai rencana pemerin­tah mengenakan PPN terhadap sembilan bahan pokok (sem­bako) justru akan berdampak terhadap para pembeli. ”Pa­ling tidak kalau kita naikkan harga ujung-ujungnya rakyat juga yang jadi korban,” keluh­nya. Adapun rencana pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keten­tuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf beleid tersebut, barang kebu­tuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dari kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Ia menjelaskan, jenis-jenis kebutuhan pokok yang sang­at dibutuhkan masyarakat dan tidak dikenakan PPN itu se­belumnya diatur dalam Pe­raturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017. Barang-barang tersebut meli­puti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam kon­sumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi. ”Kami meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sebab, di masa pan­demi seperti sekarang di tengah daya-beli masyarakat menu­run saya rasa belum waktunya, sejahterakan rakyat dulu lah,” pintanya. (ads/b/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X