METROPOLITAN – Rencana pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako) langsung menuai kritik dan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya ketua Paguyuban Pedagang Pasar Leuwiliang, Kabupaten Bogor. ”Kondisi seperti ini mau dikenai pajak yang ada memberatkan pedagang dan masyarakat. Apa pantas pemerintah berbuat seperti itu,” ungkap Ketua Paguyuban Pasar Leuwiliang, H Tobang. Ia menilai rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap sembilan bahan pokok (sembako) justru akan berdampak terhadap para pembeli. ”Paling tidak kalau kita naikkan harga ujung-ujungnya rakyat juga yang jadi korban,” keluhnya. Adapun rencana pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dari kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Ia menjelaskan, jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak dikenakan PPN itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017. Barang-barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi. ”Kami meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sebab, di masa pandemi seperti sekarang di tengah daya-beli masyarakat menurun saya rasa belum waktunya, sejahterakan rakyat dulu lah,” pintanya. (ads/b/suf/py)