METROPOLITAN – Oknum anggota polisi gadungan berinisial DN diciduk jajaran Reskrim Polsek Ciampea di kediamannya di wilayah Sukabumi. Tersangka diamankan bersama barang bukti seragam dan atribut brimob, senjata mainan korek api dan satu unit mobil Ayla. DN ditangkap karena telah menipu seorang janda muda bernama MR dan keluarganya, warga Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Kapolsek Ciampea, Kompol Beben Susanto, menuturkan, pihaknya mendapat laporan dari kakak korban bernama Fajri bahwa mobil yang dipinjam korban oleh pacar adiknya tak kunjung dikembalikan. Modus tersangka itu mendekati dan memacari adik korban yang merupakan janda. Tersangka kemudian meminjam mobil kakak korban yang selanjutnya digelapkan untuk digadaikan. ”Jadi modusnya, tersangka yang mengaku anggota brimob berpangkat Bripka itu mendekati korban perempuan. Lalu, tersangka mendekati keluarga dan meminjam mobil dengan alasan dinas luar, padahal mobil tersebut digelapkan,” ujarnya. Korban yang curiga akhirnya melapor ke Polsek Ciampea. Mendapat laporan itu, jajaran reskrim langsung bergerak cepat memburu pelaku yang berada di Sukabumi. ”Alhamdulillah, pelaku kita amankan beserta barang bukti seragam dan atribut brimob, senjata mainan korek api dan satu unit mobil Ayla yang digelapkan pelaku,” ungkapnya. Rupanya korban tak hanya menipu satu korban di wilayah Bogor, beberapa korban kemungkinan ada Sukabumi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam ditahanan Mapolsek Ciampea atas Pasal Penipuan dan Penggelapan dengan acaman hukuman 4 tahun penjara. (ads/b/suf/ py)