Senin, 22 Desember 2025

DPD PPNI Kabupaten Bogor Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara

- Jumat, 2 Juli 2021 | 13:01 WIB

Cegah penyebaran wabah Covid-19, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bogor membagikan masker gratis kepada pengendara yang melintas di Jalan Raya Situdaun, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya. BAKTI sosial pembagian masker gratis itu selain memu­tus penyebaran wabah Co­vid-19, juga untuk menyam­but HUT ke-75 Bhayangkara. Devisi Diklat DPD PPNI Ka­bupaten Bogor Pipih Sopiah mengatakan, saat ini lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi. Untuk itu, sangat penting menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan menggunakan mas­ker ketika ke luar rumah. Pembagian masker gratis kepada pengendara yang melintas dengan tujuan agar warga terbiasa menggunakan masker saat ke luar rumah dan bisa meminimalisasi ter­paparnya wabah Covid-19. ”Kami dari DPD PPNI Ka­bupaten Bogor mengucapkan selamat HUT ke-75 Bhayang­kara. Semoga Polri tetap jaya dan wabah Covid-19 bisa cepat berlalu,” ujarnya. Pipih mengatakan, saat ini masih ada saja masyarakat yang tidak memercayai bahwa Covid-19 itu ada. Padahal, sudah banyak masyarakat yang terpapar Covid-19. Termasuk, tenaga kesehatan yang berg­uguran akibat terpapar wabah Covid-19. Untuk itu, ia menegaskan sangat penting menggugah kembali kesadaran masyara­kat untuk menggunakan mas­ker saat ke luar rumah. ”Kita ingatkan lagi masyara­kat untuk tetap menggunakan masker. Apalagi, saat ini kasus Covid-19 masih tinggi se­hingga pentingnya mengguna­kan masker,” katanya. Pipih menambahkan, dalam menghadapi gelombang wa­bah Covid-19, para tenaga kesehatan bekerja tanpa kenal lelah, tanpa menghiraukan risiko yang akan berdampak bagi dirinya maupun keluar­ganya. ”Jika masyarakat tidak ketat menerapkan prokes, laju wa­bah Covid-19 tidak menutup kemungkinan bakal terus meningkat. Selain mengguna­kan masker, kita juga tak henti-hentinya menyosiali­sasikan ke masyarakat agar mau disuntik vaksin,” pung­kasnya. (ads/c/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X