METROPOLITAN - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, menerapkan kebijakan tegas bagi warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor. Berdasarkan kesepakatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tenjolaya, desa, dan para amil didukung pihak PLN ULP Leuwiliang, ketika ada warga yang nekat hajatan maka akan ada pemadaman aliran listrik di satu wilayah tersebut. ”Jika ada yang menggelar resepsi pernikahan, kita sudah sepakat dengan pihak PLN ULP Leuwiliang bakal mematikan aliran listrik di wilayah tersebut,”tegas Sekretaris Kecamatan Tenjolaya, Jamaludin. Jamaludin menegaskan bahwa sanksi pidana menunggu bagi warga yang nekat menggelar pernikahan menggunakan genset. Meski dalam aturan PPKM Darurat dibolehkan menggelar resepsi pernikahan dengan batas maksimal 30 orang, pihaknya melarang hal tersebut. Pihaknya hanya mengizinkan warga menggelar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenjolaya. Itu pun ada syarat yang harus dipenuhi. Selain hanya boleh dihadiri tidak lebih dari sepuluh orang, baik kedua mempelai maupun wali harus dapat menunjukkan bukti kepesertaan vaksinasi Covid-19. ”Satgas tingkat RT dan RW bakal bertugas memantau warga. Jika ada yang menggelar resepsi, laporkan ke PLN untuk dipadamkan listriknya,” ujarnya. Jamaludin memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tenjolaya telah berjalan dan dilakukan roadshow ke masing-masing desa, dengan melibatkan klinik-klinik kesehatan setempat. ”Kita juga mengajak masyarakat agar mau disuntik vaksin dan tetap menerapkan prokes agar wabah Covid-19 cepat berlalu,”pungkasnya. (ads/b/suf/run)