Senin, 22 Desember 2025

Nekat Gelar Resepsi, Aliran Listrik bakal Diputus

- Selasa, 13 Juli 2021 | 13:45 WIB

METROPOLITAN - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, menerap­kan kebijakan tegas bagi warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor. Berdasarkan kesepakatan bersama Majelis Ulama In­donesia (MUI) Kecamatan Tenjolaya, desa, dan para amil didukung pihak PLN ULP Leuwiliang, ketika ada warga yang nekat hajatan maka akan ada pemadaman aliran listrik di satu wilayah tersebut. ”Jika ada yang menggelar resepsi pernikahan, kita sudah sepakat dengan pihak PLN ULP Leuwiliang bakal mema­tikan aliran listrik di wilayah tersebut,”tegas Sekretaris Ke­camatan Tenjolaya, Jamaludin. Jamaludin menegaskan ba­hwa sanksi pidana menung­gu bagi warga yang nekat menggelar pernikahan meng­gunakan genset. Meski dalam aturan PPKM Darurat dibolehkan meng­gelar resepsi pernikahan dengan batas maksimal 30 orang, pihaknya melarang hal tersebut. Pihaknya hanya mengizinkan warga meng­gelar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Keca­matan Tenjolaya. Itu pun ada syarat yang ha­rus dipenuhi. Selain hanya boleh dihadiri tidak lebih dari sepuluh orang, baik kedua mempelai maupun wali harus dapat menunjukkan bukti kepesertaan vaksinasi Co­vid-19. ”Satgas tingkat RT dan RW bakal bertugas memantau warga. Jika ada yang meng­gelar resepsi, laporkan ke PLN untuk dipadamkan listriknya,” ujarnya. Jamaludin memastikan pelaksanaan vaksinasi Co­vid-19 di Tenjolaya telah ber­jalan dan dilakukan roadshow ke masing-masing desa, dengan melibatkan klinik-klinik kesehatan setempat. ”Kita juga mengajak masy­arakat agar mau disuntik vak­sin dan tetap menerapkan prokes agar wabah Covid-19 cepat berlalu,”pungkasnya. (ads/b/suf/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X