Senin, 22 Desember 2025

Telat Bayar Pajak? Siap-Siap Dapat ’Surat Cinta’ dari UPT Pajak

- Senin, 26 Juli 2021 | 12:15 WIB

METROPOLITAN - Demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor di tengah pandemi Covid-19, UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas bakal mengi­rimkan ’surat cinta’ bagi Wa­jib Pajak (WP) PBB-P2 yang belum melunasi kewajibannya. Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas, Herry Gianan­tha, menuturkan, pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai sektor, termasuk ca­paian PAD. Di antaranya rea­lisasi capaian pajak PBB -P2. Untuk menggenjot PAD, pihaknya sudah menugaskan pengawai yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) guna mendata penung­gak pajak di setiap zona atau kecamatan. Dengan adanya bank data tersebut, nantinya bisa diketahui WP mana saja yang belum membayar pajak. ”Para WP yang belum bayak pajak nantinya kita kirim su­rat pemberitahuan akan ke­wajibannya membayar pajak lewat kantor pos ke rumah masing-masing,” katanya. Dengan adanya surat pem­beritahuan WP, setidaknya bisa merangsang para WP dalam menunaikan kewaji­bannya membayar pajak. Selain itu, pihaknya juga bisa mengetahui WP tersebut su­dah pindah domisili atau tidak. Hal tersebut dilihat dari surat yang dikembalikan kantor pos. ”Biasanya PBB -P2 dalam sebulan bisa mencapai Rp100 juta. Tapi saat ini berkurang hingga 50 persen. Untuk itu, program jemput bola dengan mengirimkan surat tagihan wajib pajak ke setiap rumah diharapkan bisa mendongkrak PAD,” terangnya. Ia berharap kepatuhan ma­syarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2, terus meningkat dengan tambahan layanan tersebut. Sehingga dapat berkontri­busi meningkatkan penda­patan daerah ke depannya. ”Saat ini membayar tagihan PBB-P2 sangat mudah. Seka­rang bayak pajak bisa di mana saja, disarankan bagi semua wajib pajak agar mela­kukan transaksi pembayaran sendiri tanpa perantara atau titip kepada petugas atau orang lain,” pungkasnya. (ads/c/ ryn/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X