METROPOLITAN - Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, angkat bicara terkait penebangan pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Iwan mengatakan, penebangan pohon di kawasan hutan itu kewenangan Perhutani. ”Kami harus koordinasi dengan Perhutani, karena tanah itu milik Perhutani,” katanya saat ditemui Metropolitan di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, kemarin. Iwan menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki hak pengawasan di kawasan Perhutani. Meski begitu, untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) baru kewenangan pemda. Amdal merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan pejabat berwenang. Keputusan kelayakan lingkungan hidup ini wajib dilampirkan saat permohonan izin melakukan usaha atau kegiatan. ”Kecuali ada Amdal itu baru kita. Camat harus tahu dan harus jaga, karena camat kepanjangan dari bupati,” tukasnya. Sebelumnya, proyek pembangunan tempat wisata di kawasan TNGHS, Kalimati, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, mengorbankan kelangsungan hidup pohon. Pantauan Metropolitan, penebangan dilakukan di beberapa titik di kawasan TNGHS. Bahkan, aksi penebangan pohon tersebut direkam dan viral di sejumlah grup WhatsApp (WA). Dalam video berdurasi 17 detik itu terlihat sejumlah orang tengah menebang pohon. Tak jauh dari lokasi penebangan pohon terdapat sejumlah alat berat. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Sukajadi, Ade Gunawan, membenarkan lokasi penebangan tersebut berada di salah satu lokasi proyek pembangunan tempat wisata di desanya. Tepatnya di kawasan TNGHS. ”Benar ada penebangan pohon di kawasan TNGHS. Bahkan tadi baru saja kita sidak bersama Muspika dan DLH Kabupaten Bogor,” tuturnya. Ia juga menyayangkan adanya penebangan pohon tersebut. Mengingat Bupati Bogor Ade Yasin belum lama ini meminta menjaga hutan dan tidak menebang pohon. ”Iya sangat disayangkan. Tadi hasil sidak bersama DLH Kabupaten Bogor dan Muspika akan dilaporkan pada ibu bupati,” ujarnya. Sementara itu, Pengelola Wisata Kalimati, PT Curug Nangka Nirwana (CNN), Gandung, menuturkan, penebangan pohon tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. ”Penebangan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Lalu, Sekcam Tamansari, Hidayat, mengaku akan melaporkan adanya penebangan pohon di kawasan TNGHS pada polisi hutan (polhut). ”Iya, kan ada polhut nanti kita sampaikan hasil temuan kita di lapangan,” katanya. Ia juga mengaku Muspika Tamansari melalui Satpol PP bersama DLH dan pemerintah desa sudah melakukan pengecekan. ”Kita pelajari dulu hasil pengecekan Satpol PP kemarin,” katanya kepada Metropolitan. Untuk itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha sama-sama menjaga kelestarian alam. Terlebih saat ini memasuki musim penghujan. ”Kita jaga hutan kita bersama-sama. Jangan menebang pohon,” tandasnya. (jal/c/els/py)