Sehingga, pihaknya memberikan keleluasaan ke developer untuk menjual harga kios sesuai dengan harga yang mereka miliki.
"Ini kami berikan keleluasaan developer mereka mau jual berapa, karena kita (hanya) mau mengamankan pedagang kita (eksisting)," beber Muzakkir.
"Pedagang luar yang mau beli boleh tapi harganya beda, ya mereka mau naikin 5-10-20 persen terserah," lanjut dia.
Disinggung bagaimana jika di lapangan ternyata kios dijual ke pedagang eksisting lebih dari Rp32 juta permeter, Dirut Perumda PPJ Kota Bogor mengaku sudah menyampaikan ke pedagang, bahwa untuk mencari informasi sebaiknya langsung ditanyakan ke kantor unit.
"Saya sudah ngomong ke pedagang, cari seluruh informasi itu ke kantor unit jangan ke oknum, karena (oknum) akan bermain," ungkap dia.
"Kita ingin melindungi pedagang yang eksisting, dan pedagang eksisting kita sudah punya data, nomor KTP dan nomor telepon," lanjut Muzakkir.
Diharapkan Dirut Perumda PPJ Kota Bogor juga, pedagang eksisting di Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari untuk melakukan registrasi ulang. Hal ini bertujuan untuk menyinkronkan data yang dimiliki.
"Kita butuh mereka registrasi ulang, registrasi ulang itu hanya kita minta untuk booking fee saja Rp1,5 juta, tujuannya biar data mereka sinkron dengan data kita," harap dia.
"Booking fee (yang sudah dibayarkan) ini nanti dipotong ke DP, buat istilahnya (sebagai) tanda jadi," tandas Muzakkir. (rez)