“Tersangka merasa kesal terhadap korban akibat motor inventaris tersangka yang digadaikan oleh korban ke orang Citeureup tidak kunjung ditebus dan (dikembalikan) ke tersangka,” ucapnya.
Bahkan tersangka juga pernah memberikan uang ke korban sebesar Rp500 ribu untuk menebus tapi tidak kunjung ditebus dan dikembalikan hingga akhirnya tersangka melakukan pembacokan terhadap korban.
Baca Juga: 5 Hero Dengan Damage Tersakiti Saat Late Game Untuk Comeback di Game Mobile Legends
"Pengakuan tersangka membacol ke arah kepala dua kali dan punggung satu kali sehingga mengeluarkan darah dan korban meninggal di tempat,” katanya.
Polisi juga mengamankan sebilah golok panjang kurang lebih 50 cm gagang plastik warna cokelat yang digunakan untuk membacok korban.
“Pelaku kita kenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal,” tandasnya. (Devina Maranti)