Minggu, 21 Desember 2025

Berpotensi Rugikan APBD, Atty Somaddikarya Minta Pemerintah Kota Bogor Cabut Kepwal RTLH

- Senin, 10 Juni 2024 | 06:45 WIB
ILUSTRASI Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Bogor. (Foto:Fadli/Metropolitan)
ILUSTRASI Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Bogor. (Foto:Fadli/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera mencabut dan merevisi Keputusan Walikota (Kepwal) No 460/Kep 101/Disperumkim 2023 tentang Pagu Maksimal Anggaran Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bogor.

Atty Somaddikarya menegaskan bahwa pencairan RTLH tahun 2024 tidak boleh lagi mengacu pada Kepwal 2023.

Menurut dia, Kepwal 2023 yang mengatur hibah dan bantuan sosial tersebut perlu segera dicabut dan direvisi karena terindikasi tidak memenuhi kepatutan dan berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD Tahun 2023.

Baca Juga: Jelang Peluncurannya, Tampilan, Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Watch FE muncul di Amazon

"Sebab berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD," kata Atty Somaddikarya, belum lama ini.

Ia menerangkan, hibah dan bantuan sosial untuk program RTLH memang bersumber dari pemerintah.

Tetapi biaya administrasi pembuatan proposal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dituangkan dalam Kepwal tersebut, paling besar Rp250 ribu tidak dituangkan dalam lembar LPJ berdasarkan kepwal 2023.

Baca Juga: Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor, Kang Jaya : Saya Komitmen 100 Persen, Siap Kawal Program Prabowo di Kota Bogor

Atty Somaddikarya menjelaskan bahwa penetapan biaya administrasi dalam produk hukum yang ditujukan kepada penerima manfaat RTLH harus diperjelas. Sebab LPJ merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.

"Ya sebab LPJ RTLH merupakan bentuk laporan dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh penerima bantuan," tukas dia.

Wakil Ketua Komisi IV itu menambahkan hal itu sudah diatur dalam syarat dan ketentuan pengajuan RTLH, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diserahkan setelah proses verifikasi dan validasi oleh dinas terkait.

Baca Juga: VIRAL! Video Pemotor Tendang Spion Mobil Sampai Pecah Saat One Way di Puncak Bogor

Hingga akhirnya masuk pada proposal pengajuan pencairan dan LPJ setelah realisasi.

Lebih lanjut, Atty menekankan bahwa tahapan pengajuan hibah merupakan bagian dari proses administrasi yang sebaiknya tidak diatur dalam Kepwal 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X