Sebab hal tersebut berpotensi dimonopoli oleh kelompok tertentu dan tidak mendidik masyarakat untuk mandiri dalam menyelesaikan tanggung jawabnya.
"Jika calon penerima manfaat tidak menguasai proses tersebut, mereka dapat meminta bantuan Ketua RT/RW setempat atau pihak kelurahan untuk pendampingan dalam menyusun tata cara pembuatan LPJ," tambahnya.
Atty menegaskan bahwa pencabutan Kepwal 2023 adalah demi kebaikan bersama dan tidak untuk menguntungkan oknum atau kelompok tertentu.
Ia berharap pencairan RTLH selanjutnya dapat mengacu pada Kepwal terbaru tahun 2024.
"Sebaiknya pencairan RTLH mengacu pada Kepwal terbaru 2024. Ini untuk kebaikan bersama" pungkas Atty Somaddikarya.***