METROPOLITAN.ID - Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menggelar konsultasi publik review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) 2019 - 2039 di IPB International Convention Center (IICC) Kota Bogor, Rabu, 8 Januari 2025.
Acara ini dihadiri Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari yang juga sebagai keynote speaker.
Dalam kesempatan ini, Hery Antasari menyampaikan bahwa air adalah hak dasar. Sebab itu, diperlukan upaya terus menerus inovasi tata kelola air.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cileungsi Bogor, Pemotor Tewas Terlindas Truk
Ia juga menyampaikan perihal air ini harus dikelola secara profesional, prinsip keadilan, transparan dan sustainable atau berkelanjutan.
Untuk menunjang itu semua harus membangun infrastruktur yang kuat untuk ketersediaan air minum menjadi suatu keniscayaan karena perencanaan pengelolaan air menjadi sangat penting.
"Saya ingin mengingatkan kita semua bahwa Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa ada 34 urusan wajib dan 6 sampai 7 urusan pilihan," kata Hery.
Baca Juga: Cek Program MBG di Kota Sukabumi, Pj Gubernur Jabar : Saya Lihat Anak-anak Senang
"Diantaranya Pekerjaan Umum (PU) dan perumahan permukiman di mana di dalamnya ada sanitasi ada air minum dan lain sebagainya. Sehingga amanat undang-undang sudah jelas ini adalah urusan konkuren wajib pelayanan dasar," tambah dia.
Untuk itu, pemerintah baik pusat, provinsi dan juga kota atau kabupaten bertanggung jawab untuk ikut menjamin ketersediaan pelayanan air minum ini baik secara kuantitas, kualitas maupun kontinuitasnya.
"Di dalam kebijakan Pak Prabowo-Gibran Asta Cita, secara tidak langsung berkaitan kemiskinan dan kesehatan, swasembada air. Ini menegaskan kembali pentingnya penyediaan air minum, pentingnya semua aspek dari mulai perencanaan, kelembagaan dan sebagainya termasuk pendanaan terkait air minum ini harus menjadi perhatian bersama dan juga harus menjadi prioritas sampai ke tingkat daerah," ujarnya.
Baca Juga: Masuk Masa Transisi, BNPB Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Kabupaten Sukabumi
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan melalui Direktur Umum (Dirum) H. Rivelino Rizky menjelaskan, kegiatan ini review rencana induk sistem penyediaan air minum periode 2019 sampai 2039.
Artinya di sini merupakan tugas Pemkot Bogor untuk menyusun rencana kegiatan tersebut. Sebetulnya sudah dilakukan rencana kegiatan tersebut ini hanya mereview.