bogor-utara

Terbukti Melanggar, Spanduk dan APS Caleg di Rumpin Dicopot Satpol PP

Senin, 6 November 2023 | 17:32 WIB
Satpol PP bersama Panwascam Rumpin menertibkan spanduk hingga APS caleg. (Mulya/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Satpol PP bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rumpin, Kabupaten Bogor melakukan pencopotan spanduk hingga baliho, serta puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Legislatif (Caleg) yang dianggap melanggar aturan.

Pencopotan spanduk caleg dan APS itu dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Rumpin, Suwardi mengatakan, pencopotan spanduk dan APS caleg yang melanggar aturan sesuai ketentuan Bawaslu Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Cegah Longsor Susulan, BPBD Pasang Terpal Besar di Tebingan Jalan Raya Tajur Bogor

Sehingga, Satpol PP Kecamatan Rumpin bersama Panwascam melakukan pencopotan spanduk hingga APS caleg dan parpol.

"Pencopotan ini dilakukan tersebar disejumlah tempat di wilayah Kecamatan Rumpin,"kata Suwardi saat ditemui dilokasi.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rumpin, Intan Nurcahya menjelaskan, penertiban APS dilakukan pada Senin 6 November 2024.

Baca Juga: Belajar e-Katalog, UMKM di Kota Bogor Didorong Melek Teknologi dan Digitalisasi

"Sebelumnya, Panwascam sendiri sudah menghimbau kepada PAC, bakal caleg, dan tim sukses untuk bisa menurunkan sendiri APS tersebut," kata dia.

Namun, kata dia, masih ada spanduk hingga APS caleg yang terpasang. Untuk penertiban ditertibkan Satpol PP dan diawasi oleh Panwaslu Kecamatan Rumpin.

Penertiban akan dilaksanakan secara bertahap.

Baca Juga: Deretan Caleg DPR RI Mantan Koruptor dari Dapil Jawa Barat pada Pemilu 2024

"APS yang akan ditertibkan dengan memperhatikan, pertama pemasangan APS  di tempat yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan," terang Intan Nurcahya.

Intan mengaku, APS yang akan ditertiban diantaranya materi muatan kalimat dan tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.

Halaman:

Tags

Terkini