Senin, 22 Desember 2025

Terbukti Melanggar, Spanduk dan APS Caleg di Rumpin Dicopot Satpol PP

- Senin, 6 November 2023 | 17:32 WIB
Satpol PP bersama Panwascam Rumpin menertibkan spanduk hingga APS caleg. (Mulya/Metropolitan)
Satpol PP bersama Panwascam Rumpin menertibkan spanduk hingga APS caleg. (Mulya/Metropolitan)

Seperti, coblos nomor urut, simbol atau gambar paku, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

"Penertiban ini mulai 4-27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye sebagai peserta pemilu," pungkas dia. (mul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X