Seperti, coblos nomor urut, simbol atau gambar paku, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
"Penertiban ini mulai 4-27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye sebagai peserta pemilu," pungkas dia. (mul)
Seperti, coblos nomor urut, simbol atau gambar paku, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
"Penertiban ini mulai 4-27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye sebagai peserta pemilu," pungkas dia. (mul)