bogor-utara

Lusa, Dishub Kabupaten Bogor Uji Coba Kantong Parkir Truk Tambang di Perbatasan Parungpanjang

Rabu, 15 Mei 2024 | 15:48 WIB
Uji coba kantong parkir truk tambang di Tenjo, Kabupaten Bogor. (Mulya/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal melakukan uji coba kantor parkir truk tambang di perbatasan Kecamatan Parungpanjang dengan Tenjo.

Uji coba kantong parkir truk tambang itu akan dilakukan di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, pada Jumat 17 Mei 2024.

Uji coba itu sekaligus mencabut uji coba peberlakuan truk kosong serta diberlakukannya kembali Perbup 56 Tahun 2023, tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan utama di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Dapat 'Limpahan Penduduk' dari Jakarta, Jumlah Pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor bakal Nambah 18 Ribu Orang

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, pembangunan kantong parkir bagi angkutan khusus tambang sudah selesai dibangun pada tahap I, di lahan seluas 2,8 hektare di Desa Ciomas.

"Sebelumnya kita sudah menggelar rapat rencana uji coba operasional kantong parkir truk tambang. Dimana rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Pemkan Bogor, Pemprov Jawa Barat, Polres Bogor dan Kodim 0621," kata Hengky, sapaan akrabnya.

Ia menuturkan, selesainya pembangunan kantor parkir tahap 1, maka akan dilakukan uji coba operasional kantong parkir mulai Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga: Simak Nih, Tahapan PPDB di Kabupaten Purwakarta Sudah Dimulai, Ini Penjelasan PPDB SD dan SMP

Sekaligus mencabut uji coba pemberlakuan kembali Perbup 56 Tahun 2023.

"Tentang perubahan atas peraturan Bupati Bogor nomor 120 Tahun 2021, tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan utama diwilayah Kabupaten Bogor," beber Henky.

Hengky menambahkan, truk tambang dilarang melintas pukul 05:00 WIB sampai dengan Pukul 22:00 WIB, berdasarkan Perbup tahun 2023. Dikecualikan kendaraan beban muatan 8 ton atau kendaraan sumbu dua colt diesel.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Purwakarta Cek Kondisi Bus Pariwisata untuk Study Tour

"Kantor parkir baru tahap 1 itu dibangun diatas lahan 2,8 hektare, dengan menampung kurang lebih kendaraan 500. Jadi perhutani, memberikan lahan 10 hektare, kita bangun bertahap," ucap dia.

Nantinya, kata dia, truk tambang tersebut gratis, bahkan kendaraan sudah mulai masuk ke kantor parkir. Bahkan truk angkutan tambang kalau mau parkir ke kantong parkir sudah diperbolehkan.

Halaman:

Tags

Terkini