BOGOR - Desakan agar Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembebasan lahan untuk pembangunan proyek Tol Bocimi di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, makin deras mengalir. Politisi senayan yang duduk di Komisi III DPR RI pun ikut mempertanyakan penanganan kasus yang menjadi isu nasional itu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada saat rapat kerja (raker) belum lama ini.
”Kami sudah mempertanyakan perkembangan kasus pungli Tol Bocimi, dan apakah ada keterlibatan oknum penegak hukum sehingga proses penanganannya berlarut-larut? Nanti kapolri akan memberikan jawabannya secara tertulis,” ujar Nasir Djamil, kemarin. Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Muhamad Yusuf berpendapat, munculnya desakan yang semakin deras kepada jajaran kepolisian Resor Bogor maupun sorotan dari berbagai pihak soal pungli Tol Bocimi tidak dapat dihindari, karena pemberantasan pungli adalah salah satu paket kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla di bidang hukum dengan harapan bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum.
”Penyidik Satreskrim Polres Bogor sedang menangani paket kebijakan Presiden Jokowi yakni penuntasan kasus pungli Bocimi, jadi harus serius dalam menanganinya. Saat ini, kepercayaan publik belum pulih terhadap penegakan supremasi hukum terutama dalam proses penanganan sebuah perkara hukum,” tuturnya.
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya Fatiatulo Lazira menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan advokasi hukum kepada warga penerima UGR yang menjadi korban. Tak hanya itu, Ia pun meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan karena telah terjadi upaya intimidasi dari pelaku pungli kepada korban.
”Kami siap memberikan bantuan hukum dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Meskipun tidak ada jangka waktu dalam melakukan proses penyidikan, tapi jangan sampai berlarut-larut penanganan kasus ini,” tegasnya.
Dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita menjelaskan, hingga kini kasus dugaan pungli pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Bocimi masih dalam proses penyidikan dan akan segera menetapkan tersangka jika sudah mengantongi alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut. ”Masih dalam proses penyidikan, nanti akan kami informasikan jika proses penyidikan sudah lengkap,” singkatnya.
(suf/dit)