MEGAMENDUNG - Kejanggalan mulai tercium lagi dalam proses pembangunan Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Megamendung. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mendadak tak berkutik ketika sudah jelas-jelas organisasi para pendidik itu mengaku bersalah mendirikan bangunan di tanah aset sekolah tanpa mendapat persetujuan kepala daerah alias menyerobot tanah milik rakyat.
Memang untuk sementara ini pekerjaan fisik gedung di tanah aset SDN Gadog 02 atau tepat di samping Kantor UPT Pendidikan Megamendung itu berhenti.Tapi informasi menyebutkan, bahkan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan pengurus PGRI Megamendung, pembangunannya akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat.
”Ya, paling seminggu lagi pekerjaan dimulai. Kan sudah ada kesepakatan dan jaminan dari disdik,” ujar guru senior di salah satu SD di Kecamatan Megamendung yang enggan disebutkan namanya.
Dikatakan, hasil lobi-lobi kepada Disdik Kabupaten Bogor berhasil. Pengurus PGRI Megamendung mampu meyakinkan disdik bila gedung yang dibangun bukan gedung PGRI. Melainkan Pusat Kegiatan Guru (PKG) yang didalihkan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Megamendung. ”Jadi, ketika pengurus PGRI Megamendung dan disdik melakukan pertemuan, Kadisdik Luthfie Syam memberikan dua opsi,” terang dia.
Pilihan pertama, pinjam pakai tanah ke pemerintah daerah dan kedua menyerahkan pembangunan sepenuhnya ke pemda. ”Namun ini bagi saya sangat janggal dan mengundang seribu pertanyaan. Tidak mungkin yang bangun PGRI dengan biaya iuran dari anggota tiba-tiba diserahkan ke pemda. Tidak ada sejarahnya PGRI seperti itu,” ujarnya.
Namun, dengan dua pilihan tersebut PGRI Megamendung harus tetap mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada kepala daerah. ”Diperbolehkan atau tidak menggunakan lahan aset SDN Gadog 02, itu menjadi kewenangan bupati,” tukasnya.
Tapi dia optimis kepala daerah akan memberikan rekomendasi, apalagi antara pendidikan dengan PGRI itu erat kaitannya. Sebelumnya, Pengamat Hukum Bintatar Sinaga mengemukakan, lembaga atau perorangan yang ingin memanfaatkan lahan aset, wajib memohon atau mengajukan izin kepada pemerintah.
Bila prosedur tersebut tidak ditempuh, masuk kategori penyerobotan sehingga bisa dipidanakan. ”Soal kasus pembangunan Gedung PGRI Megamendung di tanah sekolah, Pemkab Bogor bisa membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” katanya.
(ash/b/suf/dit)