Minggu, 21 Desember 2025

Pemprov Jabar Terbitkan Program Kemitraan Bina Lingkungan

- Rabu, 15 Maret 2017 | 08:34 WIB

CARINGIN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada 2013 telah menerbitkan pedoman tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan di Jawa Barat. Sebanyak 101 perusahaan BUMD, BUMN dan perusahaan swasta telah bergabung menjadi mitra CSR Jabar.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra CSR Jabar itu semakin meningkatkan program CSR, dari pemberian bantuan modal untuk usaha mikro, beasiswa pe­latihan, edukasi, meningkatkan mutu kesehatan, hingga kepedulian terhadap lingkungan. Itu semua bertujuan memba ngun dan meningkatkan kesehatan, pen­didikan, serta kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Jabar Achmad Heryawan (Aher) meresmikan proyek-proyek CSR yang dijalankan berbagai perusahaan di Jabar, di Bandung, kemarin. “Pemprov Jabar mem berikan apresiasi kepada perusahaan yang telah berkontribusi dan berhasil menja­lankan program CSR-nya yang sejalan dengan program pemerintah daerah melalui Tim Fasilitas CSR Jabar,” katanya.

Salah satu perusahaan yang mempero­leh penghargaan dari Gubernur Jabar adalah produsen Air Minum Dalam Ke­masan (AMDK) di Ciherang Pondok, Ke­camatan Caringin. ”Kehadiran Aqua di seluruh Indonesia, termasuk di Jabar, senantiasa memerhatikan faktor sosial dan lingkungan. Hal itu selaras dengan komitmen perusahaan yang disebut ko­mitmen ganda, yaitu pertumbuhan bisnis yang didukung pengembangan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara ber­kelanjutan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk dengan pemerintah daerah. Sinergi dengan pemerintah daerah ber­tujuan agar program-program CSR Aqua dapat sejalan dan mendukung program-program pemerintah,” jelas Murtijo Uto­mo selaku Regional External Relations Aqua Grup.

(ash/b/suf/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X