CIAWI - Hotel The Green Desa Pandansari yang beralih fungsi menjadi rumah sakit, terus menuai persoalan pada prosesnya baik di internal maupun izin yang belum dikantongi. Agar persoalan tidak terus melebar, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Yusni Rivai meminta pembangunan distop.
Penghentian kegiatan pembangunan ini didasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) dan di pasal 17 menyebutkan setiap perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan harus mengantongi izin terlebih dahulu.
”Jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama. Segera stop pembangunannya sampai izin keluar,” tegasnya.
Ia pun menyinggung kinerja Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman yang tidak cepat tanggap dengan persoalan di ranahnya. ”Persoalan bangunan, itu tugas mereka. Jadi mereka harus cepat dan tegas dalam menindak,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pun berniat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi alih fungsi Hotel The Green, untuk melihat lebih dalam persoalan yang ada.
”Saya akan berkoordinasi dahulu dengan ketua dan anggota di komisi I, untuk melakukan sidak,” bebernya. Sementara, Kepala UPT Tata Bangunan Riza Idris pernah mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran bahkan Pol PP Kabupaten Bogor pun telah turun ke lokasi tersebut.
Memang dari informasi yang diterimanya, pemilik sedang melakukan proses izin. Karena di lokasi tersebut akan dibangun rumah sakit, maka izin awal harus ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu. ”Katanya sudah proses izin di dinkes, jadi alih fungsi itu belum mengantongi izin sama sekali,” jelasnya.
(ash/b/suf/dit)