Senin, 22 Desember 2025

Pembangunan Rumah Sakit di Pandansari Tuai Polemik

- Jumat, 17 Maret 2017 | 08:23 WIB

CIAWI - Hotel The Green Desa Pandan­sari yang beralih fungsi menjadi rumah sakit, terus menuai persoalan pada proses­nya baik di internal maupun izin yang be­lum dikantongi. Agar persoalan tidak terus melebar, Anggota Komisi I DPRD Kabupa­ten Bogor Yusni Rivai meminta pembangu­nan distop.

Penghentian kegiatan pembangunan ini didasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) dan di pasal 17 menyebutkan setiap perorangan atau ba­dan yang akan melaksanakan pembangu­nan harus mengantongi izin terlebih da­hulu.

”Jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama. Segera stop pembangunannya sam­pai izin keluar,” tegasnya.

Ia pun menyinggung kinerja Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman yang tidak ce­pat tanggap dengan persoalan di ranahnya. ”Persoalan bangunan, itu tugas mereka. Jadi mereka harus cepat dan tegas dalam menindak,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pun berniat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi alih fungsi Ho­tel The Green, untuk melihat lebih dalam persoalan yang ada.

”Saya akan berkoordinasi dahulu dengan ketua dan anggota di komisi I, untuk mela­kukan sidak,” bebernya. Sementara, Ke­pala UPT Tata Bangunan Riza Idris pernah mengatakan bahwa pihaknya sudah me­layangkan surat teguran bahkan Pol PP Kabupaten Bogor pun telah turun ke lo­kasi tersebut.

Memang dari informasi yang diterimanya, pemilik sedang melakukan proses izin. Ka­rena di lokasi tersebut akan dibangun rumah sakit, maka izin awal harus ke Dinas Kese­hatan terlebih dahulu. ”Katanya sudah proses izin di dinkes, jadi alih fungsi itu belum mengantongi izin sama sekali,” je­lasnya.

(ash/b/suf/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X