Senin, 22 Desember 2025

 Upt Pengairan Pasang Plang Larangan Buang Sampah

- Selasa, 4 Juli 2017 | 12:50 WIB

 CIAWI - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengairan wilayah IV memasang plang larangan dan pemberitahuan kepada masyarakat. Plang tersebut dipasang di sejumlah titik pengairan di delapan kecamatan. Mulai dari Kecamatan Ci­sarua, Megamendung, Ciawi, Caringin, Cigombong, Cijeruk, Dramaga dan Ciomas.

Kepala UPT Pengairan wilayah IV Eka Sukarna mengatakan, plang larangan itu akan dipasang untuk mencegah masyarakat membuang sampah ke ali­ran kali. ”Hal itu supaya kali tidak dip­enuhi sampah yang bisa menyebabkan banjir,” ujarnya.

Selain itu, UPT Pengairan juga mema­sang plang larangan agar masyarakat tidak membangun bangunan di banta­ran kali atau aliran sungai. ”Kalaupun masyarakat ada yang membangun di sekitar kali, itu akan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” jelas Eka.

(ash/b/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X