Senin, 22 Desember 2025

Surga Imigran, Puncak Dijejali Pencari Suaka

- Jumat, 10 November 2017 | 08:42 WIB

-

Cisarua - Imigran di wilayah Puncak kini  menjadi persoalan bagi penduduk sekitar. Sampai saat ini,Puncak menjadi tujuan dari para pencari suaka. Pemerintah pun seolah tak berkutik.

Di tengah persoalan tersebut, Puncak akan kembali kedatangan tamu asal timur tengah. Tamu tersebut adalah satu keluarga imigran asal Kota Gazni, Afganistan Timur, yang diusir paksa dari  Rumah Deteksi Imigrasi (Rudenim), Semarang. Satu keluarga Imigran itu adalah Muhammad Husein (33) dan Istrinya Qudsiah (30), serta tiga anak lakil-lakinya Ali Khisoh (9), Ahmad (7) Ilyas (3). 

Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Arief H Satoto  mengatakan, setiap imigran yang masuk indonesia sudah terdata sejak awal. Temasuk keluarga Husein di data saat tiba di Indonesia empat bulan lalu. “Pengawasan dilakukan, kami data dan mereka wajib melaporkan sedang ada di mana. Jika tidak akan kami datangi,” ujar Toto kepada wartawan.

Kendati melaporkan melalui pelaporan telekomunikasi handphone, namun Imigrasi tidak membantah jika terdapat imigran keluar Bogor. Mereka hidup dan bergerak kami tidak mengawasi. Namun jika keluar Indonesia pasti akan melalui imigrasi,” ujarnya. 

Salah satu contohnya, Imigran asal Rohingya. Di mana dalam catatan terkahir di Imigrasi, terdapat 251 orang. Namun, lanjut toto, di Bogor saat ini jumlahnya bahkan hanya beberapa. “Nanti akan kami lakukan data ulang untuk tahun ini dan tahun depan,” terangnya

Terkait keluarga Husein, lanjut Toto, sejak awal terdata di Bogor. Sebab, di Bogor terutama di wilayah Puncak, terdapat pencari suaka yang berasal dari asal negaranya. “Memang di sana banyak pengungsi dari Afganistan,” ujar toto. 

Sementara itu,  Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penindakan Keimigrasian, Yogie Kashogi, menambahakan, Pemilik kontrakan wajib melaporkan keberadaan para imigran. Jika tidak, maka akan akan terkena hukuman kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta. 

Wajib lapor WNA ini diatur dalam Pasal 72 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Artinya, lanjut Yogie, jika pemilik penginapan dan kontrakan atau vila tidak memberikan keteranga,atau tak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau penginapan.“Maka  pemilik kontrakan akan dikenakan pidana dengan kurung 3 bulan atau denda sebesar Rp 25 juta,” terang dia, 

Sosialisasi keimgrasian, lanjutnya,penting dilakukan di Puncak. Mengingat Kecamatan Cisarua  menjadi wilayah terbanyak yang dihuni para imigran. Data terakhir Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor mencatat, ada 1.687 jiwa imigran menetap di Kabupaten Bogor.

Di mana 90 persen diantaranya berada di kawasan wisata Puncak yang tersebar di setiap desa di Kecamatan Cisarua. “Hanya Desa Jogjogan yang tidak dihuni imigran," bebernya.

(ash/b/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X