CISARUA – Wisata di kawasan Puncak terus menggeliat. Bahkan, pertumbuhannya terbilang fantastis. Pelancongnya pun mulai domestik sampai mancanegara. Eksotisme Puncak memang menjadi daya tarik tersendiri, sehingga tak sedikit wisatawan yang betah dan membangun tempat peristirahatan di sana. Dari tahun ke tahun vila sudah memadati kawasan Puncak.
Tak hanya bagi warga Indonesia, konon warga asing juga banyak yang membuat vila di sana. Namun tentunya ada konsekuensi dari setiap perkembangan. Puncak juga menjadi daerah yang cukup dikenal dengan fenomena kawin kontrak. Seperti yang pernah terjadi beberapa tahun ke belakang dan ramai diberitakan media pernikahan Alam Alsarsour dengan Maryam.
Melihat kondisi tersebut, KUA Cisarua pun aktif menyosialisasikan hal tersebut. Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisarua gencar menyosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya kawin kontrak.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Cisarua Asep A Sanusi mengatakan, pihaknya selama ini tak pernah melakukan atau memfasilitasi pernikahan kontrak. “Kalaupun terjadi itu merupakan ulah oknum saja,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, pernikahan adalah hal mudah sekalipun itu dengan orang asing. Hanya saja harus melalui aturan yang berlaku di negara ini, karena pernikahan dengan berbeda bangsa tentu saja banyak aturan yang mesti dilalui.
“Salah satunya harus ada izin dari kedutaan negaranya. Kami tidak akan menikahkan orang asing tanpa seizin kedutaan, apalagi imigran ataupun turis. Itu sudah harga mati. Jangan ada lagi pernikahan di bawah tangan, apalagi dengan orang asing,” tegasnya.
Sedangkan seorang warga Cisarua, Topik, mengaku khawatir masa depan kawasan Puncak, Cisarua, dengan maraknya turis asing yang membawa serta budayanya ke Cisarua dan sekitarnya. “Ke depan bisa saja terjadi generasi hibrid akibat perkawinan warga sekitar dengan warga asing,” tegasnya.
(ash/b/suf/py)