CARINGIN - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bogor mengadakan penyuluhan kemetrologian dengan para pelaku usaha se – Kecamatan Caringin.
Kepala Bidang (Kabid) Tertib Niaga Lundris memaparkan, ilmu pengukuran tidak bisa diabaikan. Karena telah di jelaskan dalam ilmu agama, yang juga di atur pemerintah dan badan legeslatif dalam undang-undang.
"Dalam undang-undang dan peraturanya ini atau Undang-Undang Metrologi Legal (UUML) ternyata masih banyak yang belum dikenal dan diketahui maayarakat luas. Padahal, UUML ini berdasarkan UU RI NO 2 Tahun 1981, dengan tujuan melindungi kepentingan umum/konsumen,melalui kebenaran hasil pengukuran serta kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran,” bebernya.
Dengan terbitnya Undang-undang NO 23 Tahun 2014, lanjut dia, tentang kepemerintahan daerah yang mengatur kewenangan metrologi legal berupa tera atau tera ulang dan pengawasaanya kini kewenangan pemerintah provinsi dilimpahkan ke kabupaten dan kota. "Saya berharap dengan penyuluhan ini masyarakat lebih meningkatkan kepahaman konsumen atau pelaku usaha penggunan alat ukur,” katanya lagi.
Sementara itu, Sekcam Caringin Winarso menyambut baik adanya penyuluhan metrologi. Selain melindungi konsumen atau masyarakat dalam jual beli yang menggunakan alat ukur,serta dapat meningkatkan Pedapatan Asli Daerah (PAD). "Pemdes akan menyampaikan kembali kepada masyarakat,” tutupnya.
(nto/b/suf)