Senin, 22 Desember 2025

DEWAN ANCAM TUTUP USAHA ARUNG JERAM

- Kamis, 18 Januari 2018 | 09:31 WIB

-

Caringin - Pengusaha rafting atau arung jeram di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, terancam tidak akan bisa beroperasi lagi. Sebab, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, asal daerah pemilihan (Dapil) tiga, Dedi Aroza mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menutup keberadaan usaha rafting tersebut.

Politisi Fraksi PKS itu menilai, keberadaan arung jeram yang menggunakan jasa aliran kali Cisadane, saat ini sudah banyak digandrungi para pengunjung asal negara timur tengah. Bahkan, untuk menggunakan jasa arung jeram itu, para turis asal timur tengah tidak mengenal waktu.

"Bayangkan saja, saat warga sedang melaksanakan sholat jum'at, turis asal tengah itu malah rafting. Itukan mengganggu warga setempat," ujarnya dihadapan para tamu undangan yang mengikuti kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Caringin, kemarin.

Selain itu, kata Wakil rakyat yang duduk di Komisi IV, untuk legalitas para pengusaha rafting yang ada di Kecamatan Caringin, terutama masalah perizinan, belum mengantongi izin dari Pemkab Bogor.

"Makanya, kalau memang legulasi dari Perda Pariwisata tidak jelas mengatur keberadaan usaha rafting, lebih baik usaha arung jeram ditiadakan," papar Dedi.

Sementara, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Caringin, Minarso membenarkan, jika saat ini legalitas pengusaha rafting tidak jelas. Karena, belum ada legulasi didalam Perda Pariwisata yang mengatur tentang usaha rafting tersebut.

"Saya minta kepada Ibu asisten pembangunan dan staf ahli Pemkab Bogor, untuk legulasi Perda Pariwisata agar memperjelas usaha rafting,apa bila sudah jelas pihak kecamatan akan memperketat jam atau waktu berkunjung ke rafting, bila perlu khusus hari jum,at rafting kita usulkan di tutup, "tukasnya.

(nto/b/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X