“Kami sudah mendapatkan informasinya, keluhan warga akan kami tanggapi. Kami akan memeriksa kelengkapan izin mendirikan ternak tersebut. Jika kemudian kami tidak mendapatkan apa yang menjadi persyaratan, maka kami akan memrintahkan untuk menutup usaha ternak itu,” bebernya kepada Metropolitan. Terlebih, lanjut Masykur, laporan yang dia terima peternakan tersebut sebelumnya merupakan sebuah vila. Namun kemduian berubah fungsi menjadi peternakan ayam petelur.
Menurut dia, pemilik vila harus mengurus izin perubahan fungsi izin yang sudah ada. Jika tidak, maka sudah bisa dipastikan keberadaan ternak itu ilegal dan harus ditutup. “Apalagi ini sudah membuat resah warga. Agar tidak menggangu kenyamanan warga kami minta ditutup sementara sampai persoalan dengan warga selesai," ucapnya lagi. Sebelumnya Kholil warga setempat mengeluhkan berdirinya peternakan ayam petelur yang berdiri di Kampung Pasir Eurih tempatnya tinggal. Selain tanpa izin peternakan ini menyebabkan bau tak sedap dan mengundang banyak lalat.
Hal tersebut tak pelak membuat warga khawatir dapat menimbulkan berbagai macam penyakit jika terus dibiarkan. "Kami minta peternakan untuk segera ditegur saja, apabila tidak ada itikad baik dari pemilik untuk memparbaiki izin lingkungan maka kami minta di tutup saja. Karena izin awalnya vila namun kenapa berubah,dan kandang ayamnya bertambah lagi," tutupnya.
(nto/b/suf)