Senin, 22 Desember 2025

Sekcam Jelaskan Penarikan Sekdes Berstatus PNS

- Kamis, 22 Maret 2018 | 09:32 WIB

-

Caringin- Terkait penarikan sekretaris desa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pemerintah kecamatan menuai banyak pertanyaan. Salah satunya yang terjadi ke lingkungan Pemerintah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Banyaknya masyarakat yang belum memahami hal tersebut, masih mempertanyakan kebijakan pemerintah kecamatan. Sekcam Caringin Minarso memaparkan, penarikan Sekdes yang berstatus ASN merupakan amanan undang-undang tentang desa.

“Mereka yang ditarik pemerintah kecamatan itu menyusul berlakuknya undang – undang desa. Sebagian dari mereka, yang berstatus ASN sudah bekerja di lingkungan pemerintah kecamatan,” tuturnya. Dijelaskannya,  upaya penarikan tersebut sesuai  Pasal 49 Undang Undang nomer 06 tahun 2014 tentang desa. Disitu menyebutkan sekdes merupakan bagian dari perangkat desa yang diangkat kepala desa.

Selain itu, aturan serupa juga dituangkan dalam PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dalam hal ini, sekdes tidak termasuk dalam Perangkat Daerah, maka secara otomatis keberadaan PNS Sekdes itu harus ditarik kembali pemerintah daerah. "Nah, dalam aturannya kan sudah jelas. Jadi untuk penarikan beberapa Sekdes PNS di wilayah Kecamatan Caringin ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2018 sekarang,” tutupnya.

(nto/b/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X