CARINGIN - Warga Kampung Tenggek Rt 01 Rw 02, Desa Cimanda Hilir, Kecamatan Caringin merasa diperlakukan tidak adil. Sebab warga Tenggek tersebut mengaku telah diintimidasi oknum Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pembayaran ganti untung lahan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi)
Apid (30), pemilik lahan yang saat ini belum diberi ganti untung PUPR mengatakan, pihaknya merasa terintimidasi pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR. Sebab, lahan miliknya seluas 164 meter, dibayar tidak sesuai yang diinginkan. "Kami minta ganti untung lahan yang terkena pembebasan pembangunan Tol Bocimi sebesar Rp.500 juta. Tapi pihak PUPR hanya akan membayar sebesar Rp.351 juta," ujar Apid.
Menurutnya, permintaan ganti untung lahan berikut bangunan yang sudah ditempati keluarganya selama puluhan tahun itu, sangat berasalan. Karena, dari awal pembebasan lahan untuk mega proyek tol tersebut, dinilai telah terjadi kejanggalan. "Masa di satu hamparan lahan yang sama, harga ganti untung kepada pemilik berbeda-beda. Bahkan ada yang lebih tinggi harganya daripada lahan milik kami," bebernya.
Selain itu, ketidakadilan yang dilakukan pihak PUPR atau tim pembebasan lahan dari pemerintah, saat pihaknya mengajukan keberatan dengan harga yang sudah ditentukan.
Harusnya, lanjut Apid, baik itu pihak pemerintah desa, kecamatan, kabupaten hingga pemerintah pusat, melakukan musyawarah dengan para pemilik lahan yang keberatan. "Saat ini ada tiga bidang di Desa Cimande Hilir yang lahannya belum dilakukan pembayaran ganti untung. Semuanya termasuk kami ingin ada perubahan harga ganti untung, sayang nya tidak ada upaya musyawarah, malah melakukan konsinyasi," ungkapnya.
Apid menegaskan, pihaknya tidak akan menyerah dengan permasalahan tersebut. Terlebih, dari awal pihaknya sudah mengajukan keberatan dengan ganti untung yang diberikan pemerintah. "Kami sebagai warga awam yang tidak tahu hukum, hanya minta keadilan. Ini lahan kami, kenapa harus dipaksa di jual tidak sesuai keinginan. Parahnya lagi, kami diminta untuk keluar dari rumah oleh pihak pengadilan negeri (PN) Cibinong sampai tanggal 9 Mei, sedangkan pembayaran ganti untung belum diterima," tandasnya.
(ash/b/suf)