-
METROPOLITAN - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor (Satlantas Polres Bogor) melarang kendaraan tidak laik jalan melintas di jalur Puncak. Polisi akan meminta kendaaraan, khususnya bus yang mengalami gangguan atau mogok di jalur Puncak tidak melanjutkan perjalanan dan kembali ke pool.
Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Bogor, Ajun Komisaris Hasby Ristama. Dia menilai, salah satu faktor terjadinya kemacetan, selain meningkatnya volume kendaraan yakni bus mogok di tengah perjalanan di jalur Puncak.
"Kendaraan bus mogok di kawasan Puncak, maka tidak diperbolehkan lagi melanjutkan kendaraan, harus memutar balik kembali ke pool," kata Hasby.
Kata dia, pemilik atau pengemudi kendaraan yang tetap membandel dan melakukan perjalanan akan mendapat tindakan tegas dengan menahan sementara kendaraan oleh pihak kepolisian. Kendaraan boleh berjalan kembali apabila kondisi kendaraan benar-benar laik jalan.
Efek yang ditimbulkan oleh kendaraan mogok, khususnya kendaraan besar sangat mengganggu pengendara lain. Akibatnya, timbul titik kemacetan baru disebabkan kendaraan yang mengalami gangguan memakan separuh badan jalan. "Sering terjadi penyebab kemacetan di jalur Puncak disebabkan kendaraan yang mogok, khususnya bus. Karena tidak kuat jalan menanjak. Ini menyebabkan titik kemacetan baru. Sangat berbahaya bila kendaraan mogok di jalur curam, tanjakan, atau turunan," jelas Hasby. (ps/b/suf)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
Rabu, 11 September 2024 | 09:03 WIB
Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:33 WIB
Selasa, 11 Juni 2024 | 09:45 WIB
Rabu, 22 Mei 2024 | 20:58 WIB
Rabu, 22 Mei 2024 | 14:32 WIB
Senin, 20 Mei 2024 | 09:30 WIB
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:11 WIB
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:57 WIB
Rabu, 15 Mei 2024 | 16:53 WIB
Sabtu, 11 Mei 2024 | 17:49 WIB
Selasa, 7 Mei 2024 | 14:09 WIB
Senin, 6 Mei 2024 | 14:15 WIB
Jumat, 3 Mei 2024 | 17:26 WIB
Jumat, 26 April 2024 | 19:22 WIB
Minggu, 21 April 2024 | 17:49 WIB
Selasa, 16 April 2024 | 17:32 WIB
Selasa, 16 April 2024 | 17:09 WIB
Minggu, 14 April 2024 | 08:50 WIB
Senin, 1 April 2024 | 15:12 WIB