METROPOLITAN – Jelang Pemilihan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan digelar serentak, Pemerintah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, melaksanakan rapat sekretaris desa (sekdes) di aula kantor Kecamatan Cijeruk. Kegiatan yang digelar di aula kantor kecamatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman, terutama mengenai pengisian anggota BPD. Mengingat pada Agustus ini akan diadakan pemilihan panitia pengisian BPD di setiap desa serentak. ”Intinya, rapat sekarang itu hanya soal pengisian anggota BPD. Kalau untuk pemilihan BPD-nya sendiri dilaksanakan Oktober 2018. Saat ini BPD di seluruh desa Kecamatan Cijeruk masa bhaktinya akan habis pada 12 Januari 2019. Karena itu, Oktober sudah harus punya anggota BPD untuk disahkan pada Januari. Jadi, pemilihan BPD-nya Oktober dan pemilihan panitia pengisiannya Agustus,” terang Kasi Pemerintahan Kecamatan Cijeruk, Jejeh. Terkait pelaksanaan bimbingan teknis, Sistem Informasi Desa (SID) terlebih dulu memerlukan pencacah di setiap desa yang disesuaikan kebutuhan masing-masing desa. Sebagaimana tertuang dalam aturan, satu pencacah idealnya harus bisa menangani 20 Kepala Keluarga (KK). ”Misalkan di satu desa ada 2.400 KK, itu berarti dibutuhkan 12 KK untuk calon pencacah. Lalu untuk kebutuhan desa harus ada pendamping dan pemeriksa. Nah, sumber biayanya dari APBDes yang sudah tertuang dalam tahun anggaran 2018,” tuturnya. (ash/b/suf/py)