METROPOLITAN - Cijeruk , Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) pada ruas Jalan Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, mulai dilaksanakan sejak beberapa hari terakhir. Namun, pembangunan tersebut ditengarai menyalahi aturan karena tidak sesuai spek yang ditentukan. Terutama soal penggunaan bahan material, salah satunya pasir. Material pasir yang dipakai pada pembangunan TPT yang dikerjakan CV Bungkas itu diduga tidak memenuhi kriteria lantaran menggunakan pasir merah bercampur tanah. Warga Kampung Kaweni, Ma,mun (46), mengatakan, harga pasir merah dengan pasir hitam berbeda jauh. Begitu pula kualitasnya lebih bagus pasir hitam dibanding pasir merah. Pasir merah tak layak digunakan untuk proyek besar. Apalagi TPT, karena khawatir tembok tersebut kembali jebol. ”Penggunaan pasir itu jelas tidak layak digunakan, karena tidak memenuhi standar. Sehingga khawatir akan menyebabkan keretakan pada pasangan konstruksi. Apalagi di bawah kondisi jurang dan resapan air, sehingga perlu pasir yang berkualitas baik,” ujarnya. Saat hendak dikonfirmasi, pemborong maupun pengawas konsultannya tidak berada di lokasi pembangunan.Sementara itu, seorang pekerja yang enggan dikorankan mengatakan, pengawas dan pemborong tidak terlihat saat dirinya bekerja. ”Pemborong dan pengawas tidak datang ke sini,” pungkasnya. (nto/b/suf/py)