METROPOLITAN – Pemilik rumah makan dan Tempat Hiburan Malam (THM) bakal dikenakan sanksi bila nekat membuka tempat usahanya selama Ramadan. Kanitpol PP Cigombong, AA Juhanda, mengatakan, imbauan ini bukan tanpa alasan, karena pemerintah ingin masyarakat berpuasa dengan tenang dan nyaman. “Untuk itu, Unit Pol PP akan meningkatkan patroli keamanan,” tuturnya.
Juhanda pun telah memberikan imbauan ke pemilik RM dan THM melalui pemerintah desa agar pengelola mengikuti aturan yang berlaku. “Kami ingin semua pihak menjaga puasa ini dengan hal bermanfaat dan saling menghargai warga yang sedang berpuasa,” ujarnya.
Kalau nekat buka, Juhanda mengaku tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa teguran atau pencabutan izin usaha. ”Kalau ada laporan atau ketahuan sama kita, sanksi tegas akan diberikan. Kita beri teguran dulu. Kalau membandel, maka akan ditindak tegas berupa penutupan,” tegasnya. (nto/c/feb/py)