Senin, 22 Desember 2025

SATPOL PP CIJERUK CIDUK PEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN

- Selasa, 18 Juni 2019 | 14:17 WIB

METROPOLITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cijeruk menggelar operasi yustisi khu­sus pembuang sampah sembarangan. Ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Hasilnya, tiga hari patroli Satpol PP Ke­camatan Cijeruk menciduk sejumlah pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarang di pinggir Jalan Raya Maseng, Desa Warungmenteng.

”Kami menempatkan petugas dua-tiga orang untuk menangkap pelang­gar di titik yang kerap jadi langganan buang sampah sembarangan. Hasilnya tak sia-sia. Ada lima otang yang kami jaring,” ungkap Plt Satpol PP Kecama­tan Cijeruk, Esep Hasan Basri. Setelah ditangkap, pelaku akan dibina dan diminta mendatangani surat perjan­jian di atas materai. Namun semen­tara KTP-el pelaku ditahan. ”Supaya jera kami tahan KTP-el mereka dan membuat surat perjanjian. Ini karena mereka membandel tetap membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Sekretaris Camat Cijeruk, Irwan So­mantri, berharap warga lebih disiplin dan punya kesadaran terhadap ling­kungan. Bila masih nekat, ia tak segan meminta Satpol PP melakukan tindakan tegas. Termasuk melakukan penahanan tiga bulan. ”Masyarakat seharusnya sa­dar bagaimana menjaga dan mencintai lingkungan, sehingga bisa tercipta ling­kungan sehat. Intinya, masyarakat diim­bau sadar akan hal ini. Ke depan bila mereka ketangkap lagi akan kami tahan tiga bulan dan denda Rp30 juta. Ini se­suai Perbup Nomor 8 mengenai tranti­bum,” tegasnya. (ash/b/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X