Senin, 22 Desember 2025

Warga Terdampak Gusuran, Pemkab Lepas Tangan

- Jumat, 6 September 2019 | 10:15 WIB
DIBONGKAR: Petugas dengan alat berat membongkar bangunan tak berizin di Kampung Naringgul, Puncak, Kabupaten Bogor
DIBONGKAR: Petugas dengan alat berat membongkar bangunan tak berizin di Kampung Naringgul, Puncak, Kabupaten Bogor

METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengaku tidak bertanggung jawab kepada warga terdampak gusuran di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Hal itu diutarakan Bupati Bogor, Ade Yasin. "Warga yang telah digusur, itu bukan tanah mereka. Jadi bukan kewajiban kami untuk bertanggung jawab relokasi tempat tinggal mereka yang terdampak," kata perempuan yang disapa AY.

Menurutnya, pihaknya melakukan penertiban agar Kabupaten Bogor tidak banyak bangunan liar. Masyarakat yang tidak memiliki izin tidak boleh membangun rumah di wilayah yang dilarang. "Karena kami akan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di wilayah Kabupaten Bogor," yakin dia.

Dia menjelaskan rumah yang berdiri di lahan Kampung Naringgul tidak diperuntukkan bagi rumah tinggal. Ade memastikan pihaknya akan menata ulang wilayah tersebut dan dijadikan area peristirahatan juga pelebaran jalan jalur Puncak.

Sedangkan soal uang kerohiman, Ade mengaku, pihaknya tidak berkaitan. "Soal uang kerohiman bisa ditanyakan langsung ke pemilik lahan tersebut yaitu Perum Perhutani," ucap politisi PPP tersebut.

Sekadar diketahui, puluhan bangunan liar di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor. Lahan bekas bangunan itu akan dijadikan area peristirahatan oleh Pemkab Bogor.

Pembongkaran 30 unit rumah penduduk dan warung dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor setelah kesepakatan terjadi antara warga dengan Pemkab Bogor. Satu unit alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan di lahan tersebut.(med/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X