Senin, 22 Desember 2025

Duh, Duit BUMDes Bendungan Raib Rp31 Juta

- Rabu, 20 November 2019 | 12:08 WIB
SEPI: Kantor Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, terlihat sepi. Duit BUMDes Bendungan yang raib diduga dibawa kabur ketua lama.
SEPI: Kantor Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, terlihat sepi. Duit BUMDes Bendungan yang raib diduga dibawa kabur ketua lama.

METROPOLITAN - CIAWI Gonjang- ganjing penyertaan modal Badan usaha milik desa (BUMDes) Bendungan Bangkit Mandiri (BBM) sampai saat ini masih belum menemui titik terang. Dari pengakuan, Ketua Bumdes BBM yang baru, Haris hanya menerima uang penyertaan modal sebesar Rp60 juta saja. Sedangkan alokasi anggaran untuk penyertaan modal BUMDes adalah Rp91 juta. Haris juga menegaskan, sisa anggaran yang belum diterimanya menurut Kepala Desa Bendungan, Ading, dibawa Ketua BUMDes BBM lama, DS. “Sisanya Rp31 juta, kata pak kades Bendungan Haji Ading dibawa ketua BUMDes lama," jelas Haris. Kabar raibnya duit Bumdes BBM desa Bendungan tersebut,mendapat tanggapan dari ketua komisi satu DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman. Ia mengaku jika diambil ketua Bumdes lama, maka masuk kategori penggelapan dan melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. "Harusnya pejabat baru melaporkan atau menegur dulu untuk minta pertanggungjawaban. Kalau tidak ada pertanggungjawaban baru laporkan," kata Usep. Kalau kaitan dengan anggaran, lanjutnya, jangan sampai BUMDes hanya memindahkan anggaran atau untuk titipan sementara uang tersebut, pengawas dan pengawasannya harus jelas. "Camat yang punya wilayah dan sebagai dewam pembina, harus bisa membina, karena uangnya kan dari kas desa," tegasnya. Senada, Praktisi Hukum, Eddison, mengatakan, jika kejadiannya memang duit BUMDes itu dipakai ketua lama, maka bisa dikategorikan masuk pada pasal 374, tentang penggelapan dengan pemberatan. "Uang Bumdes yang dititipkan dan  dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, maka bisa dijerat dengan pasal  tersebut. Jika mengambil uang atas kehendak sendiri, maka dia saja yang kena, kalau atas perintah seseorang, maka bisa dilaporkan dua-duanya,"ungkapnya. BUMDes itu, sambungnya, adalah  amanat undang - undang  yang harus dipertanggung jawabkan. "Itu adalah dana negara sekecil apapun tetap uang rakyat yang dipertanggung jawabkan," tutupnya. (ash/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X