METROPOLITAN – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang didapat dari Dana Desa (DD) untuk masyarakat terdampak Covid- 19 harusnya disalurkan sesuai hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Pendamping Desa Ciawi, Ade Salman, mengatakan, terkait BLT DD sudah diatur tahapannya dengan jelas, baik melalui surat edaran bupati atau kemendes. ”Calon penerimanya juga harus di luar yang mendapatkan bantuan lainnya dari jenis bantuan, seperti PKH, BPNT, Bantuan Presiden, Bantuan Gubernur, bantuan kemensos dan prakerja,” jelasnya. Untuk validasi dan finalisasi data bagi calon penerima BLT DD juga harus melalui Musdesus dan dibuat berita acaranya. ”Musdesus sendiri ada yang dihadiri pendamping desa, ada juga yang tidak karena waktunya berbarengan,” katanya. Sementara itu, Kaur Kesra Desa Banjarwangi, Saptaji, mengatakan, untuk desanya ada 153 penerima bantuan senilai Rp600 ribu per orang tiga bulan berturut-turut. ”Jadi, sistem pembagiannya diberikan ke RT, nanti disalurkan ke orang bersangkutan. Di Banjarwangi, BLT DD banyak diberikan ke jompo dan masyarakat miskin sesuai pengajuan RT masing-masing,” pungkasnya. (ash/c/feb/py)