Senin, 22 Desember 2025

Penyaluran BLT DD Harus Sesuai Musdesus

- Jumat, 5 Juni 2020 | 09:26 WIB

METROPOLITAN – Ban­tuan Langsung Tunai (BLT) yang didapat dari Dana Desa (DD) untuk masyarakat ter­dampak Covid- 19 harusnya disalurkan sesuai hasil Mu­syawarah Desa Khusus (Mus­desus). Pendamping Desa Ciawi, Ade Salman, mengatakan, terkait BLT DD sudah diatur tahapannya dengan jelas, baik melalui surat edaran bupati atau kemendes. ”Calon pe­nerimanya juga harus di luar yang mendapatkan bantuan lainnya dari jenis bantuan, seperti PKH, BPNT, Bantuan Presiden, Bantuan Gubernur, bantuan kemensos dan pra­kerja,” jelasnya. Untuk validasi dan finali­sasi data bagi calon penerima BLT DD juga harus melalui Musdesus dan dibuat berita acaranya. ”Musdesus sendiri ada yang dihadiri pendamping desa, ada juga yang tidak karena waktu­nya berbarengan,” katanya. Sementara itu, Kaur Kesra Desa Banjarwangi, Saptaji, mengatakan, untuk desanya ada 153 penerima bantuan senilai Rp600 ribu per orang tiga bulan berturut-turut. ”Jadi, sistem pembagiannya diberikan ke RT, nanti disa­lurkan ke orang bersangkutan. Di Banjarwangi, BLT DD ba­nyak diberikan ke jompo dan masyarakat miskin sesuai pengajuan RT masing-masing,” pungkasnya. (ash/c/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X